• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Wednesday, June 18, 2025
Bukan Sekedar Kata-kata
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Internasional
  • Nasional
  • Ekbis
  • Ragam
  • Hukrim
  • Kampus
  • Komunitas
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Politik
  • Teknologi
  • Daerah
  • Internasional
  • Nasional
  • Ekbis
  • Ragam
  • Hukrim
  • Kampus
  • Komunitas
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Berita

Denda Pelanggar Perda Kota Jambi Masuk ke PAD

Alpin by Alpin
07/10/2022
in Berita
0
0
SHARES
0
VIEWS
PostTweetShareScan

KATOE.ID – Hingga Agustus 2022, PAD Kota Jambi masukan dari sektor pelanggaran Perda mencapai seratus juta rupiah lebih.

PAD Kota Jambi sendiri tidak hanya mengandalkan pajak daerah, namum sektor pelanggaran Perda atau uang denda dari sanksi Pelanggaran Perda turut berkontribusi.

READ ALSO

Lapas Palangka Raya dan BPDASHL Kahayan Tanam Pohon Bersama Peringati Hari Lingkungan Hidup

Idul Adha di Lapas Palangka Raya: Shalat Id hingga Kurban 6 Ekor Hewan, Semua WBP Ikut Berpartisipasi

Kepala Satpol PP Kota Jambi Mustari Affandy menyebutkan, hingga Agustus 2022 lalu, tercatat ada Rp114.600.000 yang disetor pihaknya ke kas daerah Kota Jambi.

Uang tersebut bersumber dari berbagai sanksi denda dalam penegakkan Perda di Kota Jambi.

Pelanggaran Perda tersebut berasal dari Perda seperti Perda Nomor 6 tahun 2010 tentang pergudangan dan Perda 47 tentang ketertiban umum.

“Ya termasuk penegakkan Perwal 21 tahun 2020 tentang penanganan Covid-19, juga menjadi salah satu sumbernya. Pelaku usaha yang melanggar kita berikan sanksi,” jelasnya.

Selain itu, denda tersebut juga berasal dari penegakkan Perda Nomor 3 tahun 2015 tentang Izin Mendirikan Bangunan serta Perda Nomor 2 tahun 2014 tentang pemberantasan pelacuran.

“Kalau denda bangunan itu ada sekitar Rp50 juta. Kemudian ada dari Tindak Pidana Ringan (Tipiring),” terangnya.

Sementara, masih hingga Agustus 2022 lalu, pihaknya telah melakukan peyitaan 1.336 minuma beralkohol (minol).

Di mana keberadaan minol ini melanggar Perda Nomor 7 tahun 2010 tentang minol.

“Ini nanti akan kita musnahkan pada HUT Pol PP. Macam-macam, ada golongan A hingga golongan C,” pungkasnya. (ALRA)

Tags: Kota JambiPADPerda

Related Posts

Lapas Palangka Raya dan BPDASHL Kahayan Tanam Pohon Bersama Peringati Hari Lingkungan Hidup
Nasional

Lapas Palangka Raya dan BPDASHL Kahayan Tanam Pohon Bersama Peringati Hari Lingkungan Hidup

10/06/2025
Idul Adha di Lapas Palangka Raya: Shalat Id hingga Kurban 6 Ekor Hewan, Semua WBP Ikut Berpartisipasi
Nasional

Idul Adha di Lapas Palangka Raya: Shalat Id hingga Kurban 6 Ekor Hewan, Semua WBP Ikut Berpartisipasi

06/06/2025
Dirjenpas Sambangi Petugas Lapas yang Terluka Usai Insiden Pemukulan Warga Binaan di Nabire
Nasional

Dirjenpas Sambangi Petugas Lapas yang Terluka Usai Insiden Pemukulan Warga Binaan di Nabire

03/06/2025
Deklarasi Perang Terhadap Narkoba dan Handphone, Lapas Kelas IIA Pangka Raya Komitmen Jaga Nama Baik Institusi
Nasional

Deklarasi Perang Terhadap Narkoba dan Handphone, Lapas Kelas IIA Pangka Raya Komitmen Jaga Nama Baik Institusi

03/06/2025
Peringati HUT Kota Jambi Ke-79, Gubernur Al Haris: Sinergi Pemprov, Kabupaten/Kota dan Pusat Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Berita

Peringati HUT Kota Jambi Ke-79, Gubernur Al Haris: Sinergi Pemprov, Kabupaten/Kota dan Pusat Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

28/05/2025
Kepala Lapas Palangka Raya: Petugas Ramah, Namun Tetap Waspada Jaga Ketertiban
Nasional

Kepala Lapas Palangka Raya: Petugas Ramah, Namun Tetap Waspada Jaga Ketertiban

28/05/2025
Next Post
Sebanyak Dua Ribu Undangan Disebarkan Panitia Paripurna DPRD Muarojambi untuk HUT Muaro Jambi ke 23

Sebanyak Dua Ribu Undangan Disebarkan Panitia Paripurna DPRD Muarojambi untuk HUT Muaro Jambi ke 23

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

POPULAR NEWS

Efek Samping Generos pada Anak

08/06/2022
Ketua Sema IAI An-Nadwah Angkat Bicara Soal Tudingan Molornya Pemilihan Dema

Ketua Sema IAI An-Nadwah Angkat Bicara Soal Tudingan Molornya Pemilihan Dema

23/01/2025
Sekolah Dasar 01/I Pasar Muara Tembesi. (Foto: istimewa)

Aset Bangunan SD 01 Pasar Tembesi Milik Pemda Batanghari Raib, Kepsek Tutup Mulut

26/03/2022
Sumber foto: imdb.com

3 Film Indonesia 18+ yang Bagus Ditonton Kisahnya

11/06/2022
Ini Tanggal Merah di Bulan Mei 2024, Ada Dua Kali Long Weekend

Ini Tanggal Merah di Bulan Mei 2024, Ada Dua Kali Long Weekend

24/04/2024
  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2023 PT MANALO MEDIA JAMBI

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Internasional
  • Nasional
  • Ekbis
  • Ragam
  • Hukrim
  • Kampus
  • Komunitas
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Politik
  • Teknologi

© 2023 PT MANALO MEDIA JAMBI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In