• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Saturday, May 24, 2025
Bukan Sekedar Kata-kata
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Internasional
  • Nasional
  • Ekbis
  • Ragam
  • Hukrim
  • Kampus
  • Komunitas
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Politik
  • Teknologi
  • Daerah
  • Internasional
  • Nasional
  • Ekbis
  • Ragam
  • Hukrim
  • Kampus
  • Komunitas
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Berita

Tak Hanya Cuti 6 Bulan, Anggota Dewan RI Ini Minta RUU KIA Ada Dukungan Terhadap Ibu

Alpin by Alpin
21/06/2022
in Berita
0
0
SHARES
0
VIEWS
PostTweetShareScan

KATOE.ID – Usulan cuti melahirkan 6 bulan yang dituangkan dalam Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) belakangan ini menjadi buah bibir di masyarakat. Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati menilai ada hal lainnya yang dinilai lebih krusial untuk dituangkan dalam RUU itu, yakni dukungan terhadap ibu.

“Jadi bukan hanya soal cuti melahirkan 6 bulan, dukungan terhadap ibu juga harus dilakukan antara lain dengan memberikan ruang laktasi dan menciptakan lingkungan yang mendukung para ibu dengan dilibatkannya para ayah dalam proses pengasuhan dan tumbuh kembang anak,” kata Mufida kepada dalam keterangan pers yang diterima Parlementaria, Jumat (17/6/2022).

READ ALSO

Sambangi Kajari, Kalapas Palangka Raya Komitmen Perkuat Sinergi dan Kolaborasi

Layanan Kesehatan Holistik, Lapas Palangka Raya Perkuat Pembinaan Lewat Pemeriksaan Medis

RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak diketahui sudah disetujui untuk dilanjutkan ke tahapan berikutnya setelah pembahasan di Badan Legislasi DPR RI. Meski demikian, dirinya memberikan sejumlah catatan, antara lain RUU KIA harus memberikan hak kepada Ibu untuk mendapatkan pendidikan perawatan, pengasuhan (parenting), dan tumbuh kembang anak.

“Sebagaimana telah diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf i Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak merupakan hal yang penting agar ibu dapat menjalankan kewajibannya terhadap Anak,” tambah politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.

Ia melanjutkan, jika pendidikan yang didapatkan oleh ibu tersebut, tidak diimbangi dengan hal tersebut, hak anak untuk mendapatkan pola asuh yang baik dan mendapatkan kasih sayang dari kedua orang tuanya tidak akan terealisasi secara optimal. “Karena dalam pendidikan dan pengasuhan anak, peran ibu dan ayah keduanya dibutuhkan demi tumbuh kembang psikologis Anak,” jelas Mufida.

Dengan demikian, menurutnya, ibu dan ayah keduanya harus secara bersama-sama belajar pendidikan perawatan, pengasuhan (parenting), dan tumbuh kembang anak sehingga keduanya memiliki bekal untuk mendidik dan mengasuh anak secara optimal. “Hak mendapatkan pola asuh yang baik dan berkelanjutan dalam kasih sayang dari kedua orangtua merupakan suatu hal yang urgen bagi anak,” ucapnya.

Mufida menjelaskan, jika anak tumbuh dalam kondisi tanpa figur dan kekurangan kasih sayang ibu (motherless) akan berdampak antara lain pada lemahnya anak dalam membentuk hubungan sosial di masa sekarang dan masa depan.

“Sedangkan jika anak tumbuh dalam kondisi tanpa figur dan kekurangan kasih sayang ayah (fatherless), anak akan mengalami ketimpangan dalam memahami peran orangtua yang utuh, cenderung memiliki kebutuhan afeksi yang lebih besar, karena ada bagian dalam dirinya yang terasa tidak lengkap,” imbuhnya.

Oleh karena itu, seyogyanya, kata legislator dapil DKI Jakarta I itu, kedua orang tua baik Ibu maupun ayah memiliki peran penting menjadi role model (teladan yang dapat memberikan contoh baik) kepada anaknya sehingga anak dapat tumbuh kembang secara optimal.

Diketahui, Fraksi PKS mengapresiasi atas diakomodasinya usulan bahwa “setiap anak berhak untuk mendapatkan perawatan, pengasuhan, dan pendidikan pola asuh yang baik dan berkelanjutan dalam kasih sayang kedua orangtua, keluarga, maupun di dalam asuhan khusus untuk tumbuh dan berkembang secara optimal” dalam Pasal 9 ayat (1) huruf d Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak.

Lebih lanjut, Fraksi PKS juga mengapresiasi diakomodasinya usulan bahwa setiap Ibu yang bekerja berhak mendapatkan kesempatan dan dan tempat untuk melakukan laktasi. Adapun laktasi ini mencakup beberapa kegiatan seperti menyusui, menyiapkan, dan/atau menyimpan asi susu Ibu perah (ASIP) selama waktu kerja yang dituangkan dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak.

“Jauh sebelum kami mengusulkan klausul tersebut dalam draft RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak ini, kami sudah lebih dulu memberikan kesempatan dan menyediakan ruang laktasi kepada Ibu yang bekerja dan bertugas di fraksi kami, sebagai bukti keberpihakan kami kepada kepentingan Ibu dan Anak,” tandas Mufida. Dengan diakomodasinya usulan tersebut dalam RUU ini, dirinya berharap kelak semua institusi terutama institusi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan kesempatan dan tempat untuk melakukan laktasi bagi Ibu yang bekerja.

Sumber: dpr.go.id

Tags: anakDPR RIibuIbu HamilPerempuanRUU KIA

Related Posts

Sambangi Kajari, Kalapas Palangka Raya Komitmen Perkuat Sinergi dan Kolaborasi
Nasional

Sambangi Kajari, Kalapas Palangka Raya Komitmen Perkuat Sinergi dan Kolaborasi

21/05/2025
Layanan Kesehatan Holistik, Lapas Palangka Raya Perkuat Pembinaan Lewat Pemeriksaan Medis
Nasional

Layanan Kesehatan Holistik, Lapas Palangka Raya Perkuat Pembinaan Lewat Pemeriksaan Medis

19/05/2025
Dukung Program Asta Cita, Lapas Kelas IIA Palangka Raya Beri Bantuan ke Warga Binaan
Nasional

Dukung Program Asta Cita, Lapas Kelas IIA Palangka Raya Beri Bantuan ke Warga Binaan

13/05/2025
Lapas Palangka Raya Berikan Remisi Khusus Waisak 2568 BE / 2025 M, Wujud Penghormatan dan Pembinaan Berkelanjutan
Nasional

Lapas Palangka Raya Berikan Remisi Khusus Waisak 2568 BE / 2025 M, Wujud Penghormatan dan Pembinaan Berkelanjutan

12/05/2025
40% Pelajar Jambi Terlibat Judi Online, DPRD Soroti Dampak Psikologisnya
Berita

40% Pelajar Jambi Terlibat Judi Online, DPRD Soroti Dampak Psikologisnya

25/04/2025
Pinto Jayanegara Sambut Baik Kunjungan Perdana Kapolda Jambi ke Sarolangun: Siap Sinergi Demi Masyarakat
Berita

Pinto Jayanegara Sambut Baik Kunjungan Perdana Kapolda Jambi ke Sarolangun: Siap Sinergi Demi Masyarakat

24/04/2025
Next Post

Kini PT KAI Balcklist Penumpang yang Lakukan Pelecehan Seksual di Kereta

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

POPULAR NEWS

Efek Samping Generos pada Anak

08/06/2022
Ketua Sema IAI An-Nadwah Angkat Bicara Soal Tudingan Molornya Pemilihan Dema

Ketua Sema IAI An-Nadwah Angkat Bicara Soal Tudingan Molornya Pemilihan Dema

23/01/2025
Sekolah Dasar 01/I Pasar Muara Tembesi. (Foto: istimewa)

Aset Bangunan SD 01 Pasar Tembesi Milik Pemda Batanghari Raib, Kepsek Tutup Mulut

26/03/2022
Sumber foto: imdb.com

3 Film Indonesia 18+ yang Bagus Ditonton Kisahnya

11/06/2022
Ini Tanggal Merah di Bulan Mei 2024, Ada Dua Kali Long Weekend

Ini Tanggal Merah di Bulan Mei 2024, Ada Dua Kali Long Weekend

24/04/2024
  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2023 PT MANALO MEDIA JAMBI

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Internasional
  • Nasional
  • Ekbis
  • Ragam
  • Hukrim
  • Kampus
  • Komunitas
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Politik
  • Teknologi

© 2023 PT MANALO MEDIA JAMBI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In