KATOE.ID – Berinisial NA seorang perempuan di kota Jambi ini ditipu oleh suaminya sendiri yang ternyata identitas aslinya adalah juga seorang perempuan meski keduanya sudah menikah lebih kurang 10 bulan. Kini kasus ini telah digugat ke pengadilan negeri (PN) Jambi.
Dari pengakuan NA, dirinya tidak tahu jika suaminya yang bernama Ahnaf Arrafif adalah seorang perempuan dengan nama asli Erayani (28) yang ia kenal lewat aplikasi kencan Tantan.
NA menceritakan, dari perkenalan tersebut akhirnya mereka menikah siri dan telah menjalani rumah tangga selama 10 bulan. Tak hanya berstatus sebagai perempuan, ternyata status dokter Ahnaf juga dipertahankan.

NA mengatakan, dalam persidangan dirinya saat berkenalan Ahnaf mengaku seorang dokter dengan gelar akademis. Bahkan Ahnaf sempat membantu merawat orangtua NA yang sakit. “Akhirnya saya percaya dia dokter. Dia ngecek tensi, dia nyaranin obat. Saya cuma beli. Awal-awal datang saja dia ngecek kesehatan orang tua,” kata NA kepada majelis hakim yang diketui Alex Pasaribu.
NA menceritakan kronoligis perkenalannnya dengan Ahnaf. Setelah dua minggu berkenalan Ahnaf yang tinggal di Lahat, Sumatera Selatan (Sumsel) langsung datang ke Jambi. Setelah menginap di rumah kurang lebih satu minggu, keluarga menyarakan NA dan Ahnaf untuk menikah siri.
Menurut NA, dia sudah sering bertanya kepada Ahnaf soal identitasnya, namun ia selalu memberi alasan untuk tidak menunjukkan identitas asli. “Saya selalu tanya, katanya sama ibunya lah, gitu sampai 10 bulan,” kata NA.
Setelah 4 bulan menikah, ibu NA mulai curiga terhadap terdakwa. Bahkan orang tuanya sempat membawa warga untuk menggerebek Ahnaf. “Waktu itu saya bela dia karena saya kira dia laki-laki. Tapi orang tua sudah curiga dia perempuan,” ungkap NA.
Karena merasa suaminya adalah laki-laki tulen, namun selama 10 bulan menikah NA mengaku tidak pernah melihat langsung alat kelamin terdakwa. Saat berhubungan badan, terdakwa memang melakukan penetrasi, namun tidak melihat secara langsung.
NA baru mengtahui jika suaminya adalah seorang perempuan setelah pulang dari Lahat. Saat itu, Ahnaf sudah dilaporkan oleh ibu NA ke polisi soal pemalsuan gelar perguruan tinggi. Saat di Jambi, ibu NA yang sudah curiga dan ingin mambuktikan jika Ahnaf adalah perempuan. Identitas Ahnaf terbongkar.
“Saya tahu dia permepuan setelah dibuktikan langsung, dia buka (pakaian ,red) sendiri di depan saya dan orang tua saya,” kata NA.
Akibat perbuatannya ini, terdakwa Erayani alias Ahnaf Arrafif dijerat dengan Pasal 93 jo Pasal 28 ayat (7) UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. (**)