KATOE.ID – Sebanyak 5 (Lima) orang diduga pelaku dalam kasus Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Bungo berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Ditreskrimsus Polda Jambi.
Selain para diduga tersangka, Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Christian Tori juga mengatakan telah mengamankan Barang bukti emas sebanyak kurang lebih 1,6 Kg.
Kronologis pengungkapan kasus ini, Christian Tory menjelaskan saat mendapatkan informasi pada Kamis (07/04/22) bahwa ada transaksi jual beli emas dari hasil PETI di kelurahan Sungaipinang, Kecamatan Bungo Dani, Bungo.
Dari informasi tersebut, tim yang dipimpin Kasubdit V/Siber, Kompol Arief Ardiansyah bergerak menuju lokasi tersebut. Di situ, didapati 2 orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut, yakni 2 orang laki-laki berinisial HJA dan ASH.
“Dari kedua orang laki-laki tersebut ditemukan lebih 11 gram emas dan uang tunai sebesar Rp20.630.000,” kata Tori didampingi Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jambi, Kompol Mas Edy dan Kasubdit V/Siber, Kompol Arief Ardiansyah saat konferensi pers di loby Polda Jambi, Selasa(12/04/22).
Tim juga melakukan pengembangan dan penyelidikan terhadap dua pelaku tersebut. Hasilnya, tim kembali mendapatkan informasi bahwa kedua orang laki-laki tersebut dimodali oleh seseorang berinisial DP.
Atas informasi itu, tim bergerak menuju tempat kediaman DP dan berhasil menangkap DP beserta 2 (dua) orang laki-laki lainnya yaitu IK dan A.
“Kita lakukan pengerebakan, disana Tim berhasil menemukan 1,6 kg emas yang diduga hasil dari penambangan emas tanpa izin, serta uang tunai sebesar Rp51.333.000,” kata Dirreskrimsus Polda Jambi.
Kelima diduga pelaku tersebut diancam dengan pasal 161 UU no 03/2020 tentang perubahan atas UU No4/2019 tentang pertambangan mineral dan batubara jo pasal 55 ayat (1) ke 1, 56 KUHPidana. (**/Alpin.R)