Penjara Menanti 6 Tahun Jika Kalian Lakukan Pembelian Pertalite dan Solar Gunakan Drigen dan Mobil Tengki dimodif
KATOE.ID – PT Pertamina (Persero) melarang secara resmi pembelian bahan bakar minyak (BBM) Bersubsidi di SPBU menggunakan jerigen atau menggunakan mobil dengan tangki yang telah di modif. Kebijakan ini berlaku di semua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina.
Larangan itu mengacu pada tiga hal. Pertama, Undang-Undang RI No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Kedua, sesuai Peraturan Presiden No 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, harga jual eceran bahan bakar minyak. Ketiga, keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI No 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang jenis bahan bakar minyak khusus penugasan.
Sales Ritail PT Pertamina Jambi, Hasriansyah mengatakan, sekarang pembelian pertalite menggunkaan jerigen juga dilarang karena Pertalite kini sudah menjadi Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP).
“SPBU yang melanggar atau masih melayani pembelian BBM subsidi menggunakan jerigen atau mobil dengan tengki yang telah dimodif akan diberikan sanksi, mulai dari sanksi pemutusan sementara hingga pemutusan selamanya,” kata Hasriansyah, Senin, (30/5/2022).
Penyalahgunaan pengangkutan BBM Subsidi ataupun perniagaan BBM bersubsidi, maka dapat dikenakan sanksi denda mencapai Rp 60 miliar dan hukuman pidana 6 tahun penjara.
“Pihak Pertamina sudah mengeluarkan surat edaran terkait dihentikannya pelayanan untuk pembelian BBM yang menggunakan jerigen atau mobil dengan tangki yang telah di modif di SPBU,” ungkapnya. (**)