KATOE.ID – Kisruh PDAM Tirta Muaro Jambi dengan PLN Jambi terus bergulir. Setelah Pjs direktur utama dipanggil oleh Pj Bupati, ternyata DPRD Muaro Jambi juga memanggil Pjs Direktur.
Pemanggilan Pjs Direktur tersebut dilakukan oleh komisi III DPRD Muaro Jambi. Hal itu dibenarkan oleh anggota Komisi III DPRD Muaro Jambi, Zulkifli.
Dewan dari dapil Jaluko ini menyebut jika PLN Jambi telah menjatuhkan denda kepada PDAM Tirta Muaro Jambi atas dugaan pencurian arus listrik dan merusak segel kWh meter listrik yang ada di pompa Unit Sungai Duren.
“Saya mendapat kabar dari masyarakat, sempat ada pemutusan jaringan listrik oleh pihak PLN terhadap PDAM Unit Sungai Duren. Dugaannya adalah pencurian arus listrik,” sebut Zulkifli yang rumahnya tak jauh dari kawasan tersebut.
Terkait permasalahan itu, dirinya dan bersama anggota dewan lainnya memanggil pihak PDAM guna diminta keterangannya.
Kata Zulkifli, kepada sejumlah anggota dewan, pihak PDAM tidak mengaku dituduh mencuri arus listrik.
“Pihak PDAM mengaku tidak pernah melakukan pencurian, dengan alasan segelnya rusak dan sudah usang,” sebutnya.
Namun demikian, dari keterangan pihak PDAM mengakui jika mereka didenda oleh PLN sebesar Rp 800 juta.
Beredar kabar jika PDAM Tirta Muaro Jambi diduga melakukan pencurian arus listrik di pompa unit Sungai duren.
Selain melakukan pencurian listrik, segel dari meteran atau kWh meter yang ada dipoma tersebut dirusak.
Akibatnya, PLN melakukan tindakan tegas dengan mencabut kWh meter listrik yang ada di sana.
Selain dicabut, pihak PLN juga memberikan sanksi berupa denda sebesar Rp 800 juta ke pihak PDAM.
Diputusnya KWH meter tersebut membuat PDAM Tirta Muaro Jambi panik dan mereka melakukan pertemuan dengan pihak PLN yang dimediasi langsung oleh Pj Bupati Muaro Jambi.
Setelah melakukan mediasi akhirnya meteran kembali dipasang namun dengan catatan pihak PDAM wajib melakukan pembayaran terhadap denda yang ditetapkan oleh PLN tersebut.
Pembayaran denda tersebut diberikan tenggang waktu selama tiga hari, namun hingga kini mereka belum melakukan pembayaran terhadap denda tersebut.
Plt Direktur PDAM Muaro Jambi Elis Persada ketika dikonfirmasi membenarkan jika pihak PLN mencabut meteran listrik yang ada di unit PDAM Sungai duren.
Dikatakan Elis, pihaknya tidak pernah melakukan pencurian listrik pada meteran tersebut. Hal itu dibuktikan dengan pembayaran listrik yang selalu rutin setiap bulannya di mana mereka membayar listrik sebesar Rp 40 juta-Rp 42 juta per bulannya.
“Kami rutin bayar,” kata Elis.
Elis membenarkan jika segel pada meteran tersebut telah rusak namun dirinya tidak mengetahui apa penyebab rusaknya segel tersebut.
“Kalau itu tidak adolah. Ngerti be idak, dekat itu be dak berani kito,” kata Elis Persada. Senin (21/8).
Kata Elis, saat ini masih berproses dan melakukan hak jawab terhadap peristiwa tersebut.
Pencabutan meteran listrik tersebut dilakukan oleh PLN pada Jumat (19/8) lalu. Hal itu dibenarkan oleh Manager PLN Jambi Hanfi Ardean.
Terkait hal itu, Bachyuni Deliansyah mangaku jika dirinya telah melakukan pemanggilan terhadap Pjs Direktur PDAM Tirta Muaro Jambi, Elis Persada.
“Tadi sudah ketemu dengan direktur sementara terkait dengan denda Rp 800 juta tersebut,” kata Bachyuni. Selasa (23/8).
Meski telah bertemu dengan pihak PDAM namun dirinya belum mengungkap apa persoalan yang dihadapi sehingga PLN menjatuhkan denda Rp 800 juta tersebut.
Katanya, dirinya juga telah berkoordinasi dengan pihak PLN Jambi untuk membahas permasalahan yang dihadapi saat ini.
Besok sore saya bertemu dengan GM PLN Jambi,” kata Bachyuni Deliansyah.
Setelah pemanggilan tersebut barulah tahu apa permasalahan yang sebenarnya dan akan dikomportir dengan jawaban dari direktur PDAM Tirta Muaro Jambi.
“Kalau sekarang saya belum bisa mengatakan itu maling karena saya belum ketemu langsung dengan GM PLN, setelah ketemu baru tahu permasalahan ABC atau D kenapa bisa terjadi denda Rp 800 juta tersebut,” pungkasnya.(Tim)