KATOE.ID – Dalam waktu dekat ini, Pemerintah dan Komisi III DPR RI sepakat segera mengesahkan Rancangan Kitab Udang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) sebagai undang-undang.
Pengesahan RKUHP menjadi UU akan dilakukan dalam rapat paripurna DPR RI terdekat.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir menegaskan, pembahasan RKUHP sama sekali tidak terburu-buru.
Sebaliknya, pemerintah banyak mengakomodasi masukan dari berbagai pihak.
“Dalam pembahasan poin-poin yang krusial, pemerintah mengakomodir sebagian besar seluruh keinginan daripada masukan-masukan baik dari masyarakat, akademisi dan juga Komisi III DPR RI,” kata Adies di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/11/2022).
Meski begitu, Adies mengakui tak semua masukan bisa diakomodasi.
Namun, RKUHP yang akan disahkan ini merupakan yang terbaik.
“Mungkin masih ada beberapa masyarakat yang belum terpuaskan tapi kami sadar bahwa untuk menuju kesempurnaan itu sangat susah,” katanya.
“Menurut kami inilah RUU KUHP yang terbaik, yang ditunggu-tunggu, dan tidak membuat susah masyarakat daripada RUU kita yang lama. Paling tidak kolonialisasinya sudah dihilangkan atau dihapus,” imbuhnya.
Senada, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy memahami jika RKUHP sudah disahkan nanti tetap mendapat penolakan dari masyarakat.
Eddy bilang, baik pemerintah maupun DPR RI tidak bisa memuaskan semua pihak dalam membuat produk undang-undang.
“Tidak mungkin kita akan memuaskan semua pihak ya karena setiap isu di dalam RKUHP itu pasti penuh dengan kontroversi.
Makanya tugas pemerintah dan DPR menjelaskan kepada publik,” kata Eddy.
“Tetapi yakinlah bahwa kami mencoba mengakomodasi berbagi pihak dan itu tertuang baik di dalam batang tubuh maupun penjelasan,” imbuhnya.
Untuk diketahui, Komisi III DPR RI dan pemerintah sepakat membawa Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) untuk disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna terdekat.
Kesepakatan ini diambil dalam rapat pleno pengambilan keputusan tingkat I di ruang Rapat Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/11/2022).
“Kami meminta persetujuan kepada anggota Komisi III dan pemerintah apakah naskah RUU KUHP dapat dilanjutkan di tingkat kedua yaitu pengambilan keputusan RUU KUHP yang dijadwalkan pada rapat paripurna DPR RI terdekat. Apakah dapat disetujui?” ujar Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir meminta persetujuan.
“Setuju,” jawab seluruh anggota DPR dan perwakilan pemerintah yang hadir.
Dari hasil pembacangan pandangan mini fraksi, mayoritas fraksi sepakat RKUHP dibawa ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan sebagai undang-undang.
Fraksi PKS juga menyetujui namun dengan sejumlah catatan, salah satunya terkait pasal-pasal terkait asusila.***