KATOE.ID – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Bank 9 Jambi, Jumat (24/02/23).
Dalam rapat itu, dewan menanyakan perihal alat rekam pajak (Tapping Box) yang dalam pelaksanaannya dirasa kurang maksimal.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Kota Jambi, Junedi Singarimbun.
“Sebelumnya kami sudah menggelar pertemuan juga dengan BPPRD Kota Jambi mengenai masalah ini. Kami menemukan ada 45 alat rekam pajak yang bermasalah atau tidak berfungsi. Kita minta ini dengan vendor untuk difungsikan,” kata Junedi saat dihubungi, Senin (27/02/23).
Kata dia, dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil vendor untuk meminta penjelasan masalah itu.
“Kenapa 45 alat ini tidak berfungsi tapi dibiarkan, termasuk KFC di Mall WTC. Ini tanggung jawab vendor. Karena Bank 9 Jambi membayar Rp400 ribu per bulan kepada vendor. Ini mau kita cari, ada apa?,” katanya.
Pihaknya juga menyoroti restoran atau tempat sarapan pagi yang ramai pengunjung, tapi belum dipasang alat perekam pajak.
“Bukan hanya vendor, tapi dari 45 usaha yang alat rekam pajaknya rusak tapi tidak ada perbaikan, sepuluhnya nanti bakal kita panggil sebagai sampel, kita minta keterangannya. Kenapa itu dibiarin. Sehingga kita tahu letak salahnya di mana,” jelasnya.
Menurut dia itu, saat ini ada 249 alat perekam pajak yang sudah terpasang. Dari jumlah itu, 45 dalam keadaan tidak berfungsi, karena ada masalah. “Ada ready 20 alat rekam pajak lagi mau dipasang tahun ini,” ujarnya.
Kata dia, dari 249 alat yang sudah terpasang itu, dia meminta diadakan evaluasi. Titik mana yang perolehannya tidak efisien dan optimal, untuk dialihkan ke tempat lain yang dirasa lebih ramai.
“Inikan Rp400 per bulan di setor Bank 9 Jambi ke vendor. Kalau perolehannya sebulan Rp500 ribu sampai Rp800 ribu, tentu ini tidak efisien. Makanya kita minta dialihkan saja. Nanti kita bahas juga batasan perolehannya berapa, supaya seimbang,” jelasnya.
Terpisah, Kepala BPPRD Kota Jambi, Nella Ervina mengatakan alat rekam pajak di Kota Jambi dipasang pada 2018.
Pada 2019, pihaknya sudah melakukan evaluasi. “Kita sudah menyarankan ke Bank 9 Jambi untuk relokasi, ataupun perubahan vendor alat rekam pajak,” kata Nella usai menyerahkan reward kecamatan dan kelurahan atas capaian PBB tahun 2022 di Aula Bappeda, Senin (27/2).
Kata dia, tahun 2021 pihaknya juga sudah melakukan evaluasi dan meminta penambahan alat rekam pajak.
“Sesuai dengan perintah KPK RI kita juga diminta untuk memiliki alat rekam pajak pendamping. Bank daerah harus ikut terlibat dalam pengadaan alat rekam pajak, karena seluruh pendapatan pajak itu disimpan di bank daerah. Makanya saat kami menganggarkan pembiayaan untuk melakukan penyewaan alat rekam pajak, KPK RI tidak merekomendasikan hal itu. KPK RI tetap meminta kontribusi dari bank daerah,” ujarnya.
Nella mengaku sudah berkali-kali bersurat ke Bank 9 Jambi, namun sampai dengan saat ini memang belum ada realisasinya.
“Saat visitasi dengan DPRD, dan RDP berkali-kali ditanyakan mengenai hal ini. Tetapi sangat disayangkan bank daerah sampai saat ini belum merealisasikan surat kami yang sudah berkali-kali itu, sejak 2021, 2022, 2023 tentang pemasangan alat rekam pajak baru, atau pendampingan. Sehingga DPRD memanggil bank 9 Jambi untuk menanyakan hal itu,” sebutnya.
Menurut Nella, idealnya setiap bulan harus ada penambahan alat rekam pajak baru. Akan tetapi sampai saat ini permintaan BPPRD ke Bank 9 Jambi itu belum terealisasi.
“Kalau dilihat sampai dengan saat ini, dari surat yang kami kirimkan itu, seharusnya ada 300 alat rekam pajak baru. Karena hotel, restoran dan parkir ini hampir 2.000 an wajib pajak. Kalau alatnya hanya 200an, sama sekali tidak menggambarkan kinerja pendapatan. Makanya sampai saat ini kami masih lakukan uji petik. Karena kami menduga-duga apa yang disampaikan wajib pajak ini tidak sesuai realisasi. Masalahnya kalau masih pakai uji petik, ini habis waktu kami. Harapannya alat rekam pajak ini mewakili kami di lapangan,” pungkasnya. ***