KATOE.ID | KOTA JAMBI- Pada tahun 2022, berdasarkan data Kemenag Kota Jambi, ada 3.581 pasangan yang melangsungkan resepsi pernikahan. Namun, dibalik itu jumlah perkara perceraian juga tinggi.
Menurut data Pengadilan Agama Kelas 1A Kota Jambi, ada 1.249 perkara perceraian yang ditanganinya selama tahun tersebut.
Menariknya, dari jumlah perkara perceraian tersebut, didominasi cerai gugat atau pengajuan dari pihak perempuan atau istri.
“Sebanyak 949 merupakan cerai gugat dan 300 cerai talak,” kata Humas PA Kelas 1A Kota Jambi, Idris, Selasa (09/05/23).
Idris mengatasi, jika melihat datanya, justru banyak laki-laki yang di gugat cerai istrinya di Kota Jambi.
“Dari 949 gugatan cerai, 877 kasus di kabulkan pengadilan, 65 di cabut penggugat dan sisanya di gugurkan dan ditolak pengadilan,” jelasnya.
Idris menjelaskan, banyaknya angka gugatan cerai di sebabkan karena adanya ketidak cocokan atau ketidak harmonisan lagi di rumah tangga penggugat.
Dimana, 60 persen di antaranya didasarkan oleh faktor ekonomi.
“Masalah ekonomi ini banyak sekali menyumbang gugatan cerai di Jambi,” katanya.
Selain itu, perselingkuhan dan pengunaan obat-obatan terlarang juga menjadi latar belakang gugatan.
Sementara itu dari segi pekerjaan, pekerja non ASN mendominasi kasus perceraian di Kota Jambi.***