KATOE.ID – Dalam memastikan penyusunan APBD yang lebih terencana dan efisien, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Menindaklanjuti itu, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Muaro Jambi menggelar sosialisasi Permendagri tersebut dengan menghadiri langsung Direktur Perencanaan Anggaran Daerah, Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Dr, Bahri S.STP, M.Si.
Kegiatan sosialisasi Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 ini pun berlangsung di Rumah Kito Hotel Jambi pada Selasa 29 Oktober 2024 dan dibuka langsung oleh Pj Bupati Muaro Jambi Raden Najmi.
Kegiatan ini dihadiri lebih dari 100 orang yang terdiri dari Kepala OPD, Kepala BPKAD, Kepala Bappeda, Inspektorat, Sekretaris Dewan, Kepala Bidang Anggaran dari semua OPD di lingkup kabupaten Muaro Jambi.
Kepala BPKAD Muaro Jambi Alias,SH.MH mengatakan, pedoman penyusunan anggaran ini menjadi sangat penting untuk tahun 2025 karena adanya masa transisi kepemimpinan nasional.
Sehingga Alias memastikan kebijakan-kebijakan di tahun 2025 akan ada perubahan dibanding tahun-tahun sebelumnya.
“Maksud dan tujuan dilaksanakannya sosialisasi ini adalah untuk memberikan pemahaman dan penyamaan persepsi terhadap Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 ini,” sebutnya.
Kepala BKAD Muaro Jambi ini berharap sosialisasi tersebut dapat menjadi forum diskusi terkait berbagai permasalahan dalam pengelolaan keuangan daerah yang diatur dengan berbagai regulasi, baik terkait Permendagri Nomor 15 Tahun 2024, maupun regulasi lainnya yang berkaitan dengan penyusunan keuangan daerah.
“Jadi apa yang menjadi kendala permasalahan di Kabupaten, kalau bisa di ‘clear’ kan hari ini disini. Karena sangat langka, Pak Dirjen ada, Pak Direktur (Direktur Perencanaan Anggaran Daerah) ada, jajarannya ada, lengkap semua,” ujarnya.
Senada dengan Kepala BKAD, Raden Najmi juga menegaskan bahwa sosialisasi Permendagri ini sangat penting dan strategis untuk bisa menjadi solusi terhadap perbedaan persepsi yang terjadi di pemerintah daerah dalam pengelolaan dan penyusunan anggaran.
“Setiap tahun, setiap kita menyusun anggaran diantara kita sendiri berbeda pendapat, Ini persoalannya, kebetulan ada Pak Dirjen, semua persoalan yang dihadapi selama ini tanyakan kepada ahlinya,” ucapnya.
Dirinya juga menilai hadirnya utusan dari Mendagri ini menjadi kesempatan kepada seluruh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk bertanya langsung terkait dengan pedoman pengelolaan anggaran yang harus dijalankan.
Sehingga, kedepannya tidak ada lagi perbedaan persepsi atau pendapat terkait dengan pengelolaan APBD untuk tahun anggaran 2025, terlebih lagi jika hal tersebut akan di kombinasikan dengan program-program kepala daerah yang nantinya terpilih.
“Substansi pengelolaan keuangan di APBD bapak, itu di orientasikan kepada kepentingan rakyat. Kalau dua kepentingan bertabrakan antara program prioritas, sepanjang itu untuk rakyat, dukung yang menyasar kepentingan rakyat. Pesan saya kepada adik-adik jangan membenturkan keinginan kepala daerah itu dengan kalian,” terangnya.
“Teman-teman TAPD harus sepakat. Sekarang tanya pada Pak Bahri, ini ahlinya, karena pada saat kita sudah selesai menyusun APBD, kami diberi juga kewenangan mengevaluasi.
Diketahui, ada beberapa hal penting yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri ini antara lain:
1. Sinkronisasi Kebijakan
Pedoman ini menekankan perlunya sinkronisasi antara kebijakan pemerintah daerah dan pemerintah pusat untuk memastikan efektivitas pembangunan.
2. Prinsip Penyusunan APBD
Penyusunan APBD harus disesuaikan dengan kemampuan pendapatan daerah dan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan.
3. Teknis Penyusunan
Pemerintah daerah diharuskan menggunakan sistem informasi pemerintahan daerah dalam penyusunan APBD, agar proses lebih transparan dan akuntabel.
4. Alokasi Anggaran
Fokus pada alokasi anggaran yang mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.
5. Prioritas Pembangunan
Peraturan ini juga mengatur prioritas pembangunan yang harus diacu oleh daerah dalam penyusunan anggaran, seperti pendidikan, infrastruktur, dan kesehatan.
6. Penandaan Anggaran
Dalam penyusunan APBD, terdapat penandaan khusus untuk isu-isu strategis seperti penurunan stunting dan pengendalian inflasi, yang harus diperhatikan oleh pemerintah daerah.
(**)