KOTA JAMBI — Kemacetan yang disebabkan oleh antrian panjang kendaraan truk di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Jambi kembali memicu keresahan warga. Antrian yang memakan badan jalan tak hanya mengganggu arus lalu lintas, tetapi juga sempat menimbulkan keributan antara pengendara yang merasa terhalang.
Sebagai langkah tegas, Pemerintah Kota Jambi mulai 8 Oktober 2025 memberlakukan larangan bagi kendaraan roda enam atau lebih untuk mengisi solar di SPBU dalam kota. Kebijakan ini disertai dengan penetapan tujuh SPBU khusus di wilayah pinggiran Kota Jambi sebagai tempat pengisian solar bagi kendaraan besar.
Kebijakan tersebut disambut baik oleh berbagai pihak, termasuk aktivis pergerakan di Jambi, Amri, yang menilai langkah itu perlu diiringi dengan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan BBM.
“Ini bukan permasalahan baru. Kita sudah lama menghadapi praktik pelansiran BBM subsidi yang merugikan masyarakat kecil. Maka setiap SPBU wajib diawasi dengan pengawas eksternal agar tidak ada lagi celah permainan,” ujar Amri. Sabtu (4/9/2025).
Amri menegaskan, pembentukan Satgas akan menjadi langkah strategis dalam menjaga ketersediaan BBM subsidi yang merupakan hak masyarakat kecil.
“Kita dukung penuh jika Satgas ini memang bekerja memberikan efek positif. Ambil langkah secepatnya, jangan hanya sekadar omongan kosong. Satgas harus menjadi garda terdepan dalam memberantas mafia BBM yang merugikan rakyat banyak,” tambahnya.
Ia juga berharap, kehadiran Satgas dapat menciptakan rasa aman dan keadilan bagi masyarakat.
“Kami percaya, jika Satgas benar-benar serius, kelangkaan BBM dapat diminimalisir. Masyarakat tidak lagi resah, dan potensi konflik sosial akibat antrian panjang bisa dicegah. Mari kita kawal bersama agar niat baik ini tidak berhenti hanya sebagai wacana,” pungkasnya.
Dengan adanya kebijakan pembatasan dan dorongan pembentukan Satgas ini, masyarakat berharap distribusi BBM di Kota Jambi menjadi lebih tertib, adil, dan tepat sasaran, sekaligus mengurangi kemacetan yang selama ini dikeluhkan.