KATOE.ID – Kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi yang akan mencabut izin SPBU jika terbukti melanggar Surat Edaran Wali Kota Nomor 19 Tahun 2025 mendapat sorotan dari Komisi II DPRD Kota Jambi.
Ketua Komisi II, Djokas Siburian, menilai langkah tersebut harus disertai pengawasan ketat dan perhitungan matang terhadap kuota bahan bakar bersubsidi di wilayah Kota Jambi.
Menurut Djokas, setiap kendaraan telah memiliki plat nomor dan klasifikasi jalan yang menjadi dasar untuk menentukan boleh atau tidaknya kendaraan mengisi BBM subsidi di SPBU.
“Mobil apa pun boleh mengisi BBM jika sesuai dengan kelas jalannya. Yang perlu diawasi ketat itu para penglansir solar subsidi, kendaraan bertangki modifikasi, serta sopir yang menyalahgunakan barcode untuk mengisi berulang kali,” tegasnya, Kamis (9/10/2025).
Ia menegaskan bahwa pembatasan pengisian BBM jangan sampai menimbulkan pelanggaran baru atau diskriminasi terhadap pengguna jalan yang berhak.
“Kalau membuat aturan tapi justru melanggar aturan yang sudah ada, kebijakan itu jadi tidak efektif. Pembatasan seperti ini juga bukan hal baru,” ujarnya.
Djokas juga mengingatkan agar Pemkot Jambi tidak hanya fokus pada penindakan jangka pendek, sebab kebijakan pengawasan sering kali hanya berjalan maksimal selama satu bulan sebelum akhirnya melemah.
“Biasanya hanya sesaat. Setelah itu mulai kendor dengan alasan biaya atau kebutuhan operasional,” tambahnya.
Ia mendorong Pemkot melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kuota BBM subsidi dari Pertamina dan kebutuhan riil masyarakat sebelum menerapkan pembatasan baru.
“Sebelum membuat aturan, harus dihitung dulu berapa kuota BBM dalam kota dan berapa suplai dari Pertamina. Kalau sudah jelas dan terjadi kebocoran, barulah bisa dipastikan itu lari ke industri dan perlu diawasi,” jelas Djokas.
Sementara itu, Wali Kota Jambi dr. Maulana menegaskan bahwa Pemkot telah mengambil langkah serius melalui pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pengurai Kemacetan Akibat Antrean BBM Solar.
Satgas ini bertugas menertibkan pengisian solar bagi kendaraan roda enam atau lebih, sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota Nomor 19 Tahun 2025.
Maulana menyampaikan, kendaraan besar hanya diperbolehkan mengisi BBM solar di tujuh SPBU yang berada di kawasan jalan lingkar Kota Jambi, yang akan beroperasi 24 jam penuh.
“Saya sudah berkoordinasi langsung dengan pihak Pertamina agar ketersediaan solar di tujuh SPBU ini terjamin. Jangan sampai ada antrean panjang yang mengganggu arus lalu lintas,” tegasnya.
Dengan langkah tersebut, Pemkot Jambi berharap kebijakan baru ini dapat menekan antrean di SPBU dalam kota, mengoptimalkan distribusi BBM bersubsidi, dan memastikan bantuan energi ini tepat sasaran bagi masyarakat yang benar-benar berhak. **