KATOE.ID – Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Agustina Erni mengatakan sejauh ini belum ada satu daerah pun yang sudah mencapai Kota Layak Anak.
Penghargaan yang diberikan itu, kata dia ditujukan sebagai upaya pengimplementasian UU No.35 tahun 2014 serta konvesi hak anak yang sudah diratifikasi.
Setiap tahun terutama menjelang peringatan Hari Anak Nasional, KPPPA mengagendakan semua kota yang telah diberi predikat Kota Layak Anak itu untuk dievaluasi.
“Sebenarnya kalau kita bicara kabupaten/kota layak anak itu bukan berarti mereka sudah menjadi kota layak anak. Ini dalam rangka menuju mewujudkan kabupaten/kota yang layak anak. Karena tidak bisa mendadak dia langsung jadi kota yang layak anak. Ada proses dan proses ini yang kita lihat setiap tahun,” kata Erni kepada Media Indonesia, Selasa (10/5).
Erni mengungkapkan setidaknya ada empat tahapan yang harus dilewati setiap dearah agar mereka mendapatkan predikat KLA. Selain mereka juga harus memenuhi semua indikator penilaian kota layak anak.
“Kan ada kategorinya, ada pratama, madya, kemudian nindya dan utama. Itu baru kemudian kalau dia sudah melewati 4 tahapan, baru kita sebut KLA,” tutur Erni.
Dalam evaluasi KPPPA, Erni menjelaskan setiap kabupaten/kota akan ditanyakan bagaimana setiap pemerintah daerah mampu bermitra dengan tokoh masyarakat, dunia usaha, serta media. Setiap tahun tiap daerah juga harus mengirimkan laporan mereka sejauh mana perkembangan dari implementasi program KLA tersebut.
“Jadi kalau misalnya tahun ini dia bagus, nanti kriterianya pratama, terus upayanya juga meningkat, dia bisa naik madya. Tapi bukan berarti dia akan naik terus. Kalau misalnya nanti kita evaluasi lagi, ternyata berkurang upayanya, jadi bisa turun. Jadi tergantung,” imbuh Erni.
Jika ditemukan ada daerah yang masih belum maksimal dalam melaksanakan program KLA, Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak itu mengungkapkan pihaknya tidak bisa langsung mencabut predikat KLA di suatu daerah.
Erni menuturkan harus melalui proses terlebih dahulu apa dan sudah sampai mana pemda itu menjalankan program.
“Kita nggak bisa langsung mencabut, kita evaluasi dulu. Jadi ada proses. Kita memberikan predikat itu juga ada prosesnya kan. Misalnya dia kita evaluasi tahun ini, oh ternyata upaya yang dilakukan bagus, dari 24 indikator yang sudah terpenuhi 50 persen. Oke berarti dia di pratama. Kemudian ada kasus, kita lihat lagi. Jadi kita tidak bisa sudah pratama lalu kita cabut. Nggak begitu. Kita lihat lagi bagaimana dia menangani kasus itu, kalau bicara kasus kita kan punya 5 klaster ya.” jelas Erni.
Sampai hari ini, Erni mengatakan hanya ada 4 kota yang dinilai mempunyai skor tertinggi dalam mengimplementasikan program Kota Layak Anak. Daerah itu Denpasar, Yogyakarta, Surakarta dan Surabaya. “Ke 4 daerah ini juga belum KLA. Belum layak anak. Dia baru sampai kategori utama. Setelah utama baru dia layak untuk anak,” tandas Erni.
Sumber: mediaindonesia.com