KATOE.ID – Dalam persidangan perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Pengadilan Jambi, terdakwa Sudin alias Koko tidak membantah keterangan saksi di persidangan tersebut.
Selama informasi yang beredar di tengah masyarakat menyebutkan Sudin telah meniduri puluhan orang anak. Namun, Kuasa Hukum Sudin, Ahmad mengatakan Sudin mengakui ada melakukan persetubuhan antara dirinya dengan korban. Tapi, jumlah anak di bawah umur tidak sebanyak informasi yang beredar di tengah masyarakat selama ini.
“Itu tidak benar, fakta persidangan terungkap, korban anak di bawah umur hanya tiga orang sesuai surat dakwaan Jaksa Penuntut ulUmum,” tegasnya usai sidang yang dipimpin Hakim Ketua Syafrizal dengan Dua Hakim Anggota M Syafrizal Fakhmi dan Suwarjo, Kamis (19/05/22) yang dilansir dari jambione.com, Jumat (20/05/22).
Tidak hanya itu, proses perkara yang menjeratnya pun sudah melalui proses panjang sejak di kepolisian. Mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga kini persidangan. Pada sidang itu terungkap korban anak di bawah umur hanya Tiga orang. Beberapa orang yang sudah dewasa, bukan hanya dari Jambi.
“Berdasarkan fakta persidangan, baik keterangan korban, dan mucikari, bahwa anak (di bawah umur) hanya tiga orang. Selebihnya itu dewasa. Kami menyesali informasi yang beredar selama ini. Tidak sesuai fakta persidangan. Ini kan sudah melalui proses hukum sampai persidangan,” tegasnya.
Selain soal jumlah korban, dalam persidangan pun diungkap jika korban anak dan dewasa, termasuk mucikari pernah berhubungan badan. “Tidak ada paksaan dan kekerasan dalam melakukan hubungan badan dengan para korban,” tegasnya.
Meski mengakui pernah berhubungan badan, namun terdakwa tidak selalu yang meminta. Tetapi sering didahuli disampaikan oleh mucikari. “Biasanya sudah tamat SMA, karena anak-anak SMA dan kuliah, karena butuh duit. Tidak disebutkan dalam persidangan, jika terdakwa punya kriteria anak di bawah umur atau masih perawan. Mucikari menyodorkan foto. Foto-foto itu pun biasa-biasa saja,” terangnya usai sidang.
Setelah menerima foto-foto, Koko akan memilih sesuai kriterianya. Lalu berapa yang dibayarkan Koko sekali main, rata-rata sekali ‘main’ dibayarkan Rp 2,5 juta. “Dibayar langsung ke orangnya, bukan mucikari. Sementara uang dari Koko untuk mucikari hanya uang jalan,” tegasnya.
Peristiwa ini bermula pada 28 November 2021, terdakwa Sudin alias Koko dihubungi melalui pesan whatsApp oleh saksi ANL (penuntutan terpisah) . ANL akan membawa 3 orang perempuan yang masih di bawah umur ke Jakarta.
Terdakwa pun setuju dan ketiga perempuan itu sudah mengetahui tujuan ke Jakarta untuk disetubuhi oleh terdakwa dan dijanjikan mendapatkan uang Rp 8 juta. Lalu terjadilah kesepakatan. Terdakwa mengirimkan uang untuk ongkos perjalanan kepada saksi ANL bersama anak-anak dari Jambi ke Jakarta sebesar Rp 3 juta dengan menggunakan jalur darat. Sementara terdakwa langsung memesan kamar di sebuah hotel di Kelapa Gading.
Sesampainya di Jakarta pada hari Minggu, 5 Desember 2021 sekira pukul 10.00 Wib, saksi ANL menghubungi terdakwa dan menanyakan keberadaan terdakwa. Saat itu terdakwa meminta saksi, untuk menunggu di lobi hotel dan terdakwa menjanjikan dalam waktu 10 menit akan tiba di hotel tersebut. Dan perbuatan persetubuhan itu dilakukan di hotel tersebut.
Dalam perjalanan perkara ini, terdakwa, lanjut Ahmad didampingi rekannya Sam’un Muchlis, pihak terdakwa sudah mengupayakan menemui pihak keluarga korban. “Sehabis hubungan badan korban hanya “dipakai” terdakwa, tidak dipakai pihak lain, dan setelah itu korban langsung pulang ke Jambi,”sebutnya.
“Klien kami pun sudah menemui keluarga keluarga dan sudah melakukan upaya perdamaian. Meskipun proses hukum tetap berjalan, klien kami memberikan bantuan agar korban diobati dan bantuan agar sekolah para korban tetap dilanjutkan. Dan korban-korban pun sudah menerimanya,” tandasnya.
Editor: Alpin.R