Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palangka Raya resmi mendeklarasikan perang terhadap peredaran narkoba dan penggunaan handphone ilegal di dalam lingkungan lapas. Deklarasi ini dipimpin langsung oleh Kepala Lapas, Yunus M Simangunsong, bersama jajaran pejabat struktural dan petugas lapas.
Dalam deklarasi yang digelar di halaman lapas, Yunus menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk pelanggaran yang mencoreng nama baik institusi pemasyarakatan.
“Kami tidak akan mentolerir adanya peredaran narkoba maupun penggunaan handphone ilegal di dalam lapas. Jika terbukti ada pelanggaran, kami akan ambil tindakan tegas, baik kepada warga binaan maupun petugas yang terlibat,” tegas Yunus, Selasa (3/6/2025).
Deklarasi ini, lanjut Yunus, merupakan bentuk keseriusan pihaknya dalam menjaga marwah Lapas sebagai tempat pembinaan, bukan sarang pelanggaran hukum.
Langkah ini juga sejalan dengan instruksi Direktur Jenderal Pemasyarakatan untuk memperkuat pengawasan dan pengendalian di seluruh lapas dan rutan di Indonesia. Ke depan, razia insidentil serta pemeriksaan rutin akan semakin digencarkan.
“Kami minta dukungan semua pihak agar lapas benar-benar bersih dari praktik-praktik ilegal,” tambah Yunus.
Sebagai informasi, penggunaan handphone dan peredaran narkoba di dalam lapas masih menjadi isu serius di berbagai daerah. Deklarasi seperti ini diharapkan menjadi langkah awal perubahan nyata di lingkungan pemasyarakatan. (*)