KATOE.ID | JAMBI – Tim Unit Reskrim Polsek Jelutung menangkap empat tersangka perampokan dan pengeroyokan. Bahkan, dua di antara para pelaku ini adalah suami istri yang masih di bawah umur.
Pelaku CC (17) bahkan, masih mengandung delapan bulan. Bersama suaminya AR (17), Guruh Kusuma (18) dan Ricky Alfandi (20). Mereka ditangkap, pada Jumat, 19 Mei 2023 lalu.
Kapolresta Jambi Kombes Poo Eko Wahyudi melalui Kapolsek Jelutung Iptu Al Imron mengatakan bahwa kejadian ini berawal pada Kamis, 20 April 2023 lalu.
“Kejadiannya korban datang ke tempat kos pelaku wanita inisial CC ini di kawasan Kebun Handil, mereka kemudian ribut karena ada masalah pribadi, saat itu lah para pelaku melakukan pengeroyokan,” katanya pada Senin, 29 Mei 2023.
Setelah mengeroyok korban, para pelaku menyekap korban di kamar kos. Setelah itu, para pelaku ini dikomandoi oleh Guruh langsung mengambil barang-barang berharga milik korban yakni sepeda motor, handphone, jam tangan serta uang tunai dan lainnya.
“Peran pelaku perempuan ini menginjak kepala korbannya sebanyak delapan kali, saat ini sipermpauan tidak di tahan kerna ada pertibangan kemanusiaan sampai menunggu anaknya lahir, namun kasusnya terus berjalan,” tegasnya.
Saat ini para pelaku sudah diamankan di Mapolsek Jelutung. Mereka disangkakan pasal 170 KUHP dan atau pasal 365 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.(Do)