KATOE.ID – Kasus perdagangan orang di Kota Jambi berdasarkan catatan DPMPPA Kota Jambi ada 13 kasus yang ditangani pihak kepolisian.
Kasus perdagangan orang di Kota Jambi ini terhitung sejak Januari hingga Agustus 202.
Untuk mengatasi kasus perdagangan orang tersebut agar tidak terjadi lagi, pemerintah Kota Jambi adakan rakor dan kerja sama lintas sektor gugus tugas pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang ( TPPO ) tahun 2022, Rabu (21/09/22).
“Kota Jambi sebagai ibukota Provinsi Jambi, membuat peluang terjadinya TPPO cukup besar. Namun dengan adanya pembentukan gugus tugas TPPO, diharapkan angka perdagangan orang, baik terhadap perempuan maupun anak menjadi nol,” jelas Kepala DPMPPA Kota Jambi, Noverentiwi Dewanti.
Kata dia, dari ke-13 kasus TPPO tersebut, enam di antaranya adalah anak di bawah umur. Ini merujuk pada Undang-Undang anak, menyatakan bahwa, kategori anak adalah mereka yang berada di bawah usia 18 tahun.
“Kasus-kasus ini ditangani Polresta Jambi. Ini angka selama tahun 2022, kita juga melakukan pendampingan,” sebutnya.
Adapaun faktor yang mempengaruhi TPPO ini ditambahkan Noverintiwi Dewanti, adalah faktor ekonomi.
Menurutnya faktor ekonomi merupakan faktor terbesar, yang mempengaruhi TPPO disusul faktor keluarga.
“Kemudian dari mereka ada yang menjual diri,” katanya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Jambi, Maulana yang membuka rakor ini menyebutkan, dengan adanya penguatan kerja sama ini, dapat meminimalisir kejadian TPPO di Kota Jambi.
“Ini amanat undang-undang, ini tugas kita. Ini juga amanah dalam agama, menjaga diri dan keluarga kita. Jangan terjerumus ke hal-hal negatif. Harapannya menghasilkan rencana aksi penanganan TPPO di Kota Jambi,” jelasnya.
Tentunya Maulana berharap tak ada lagi terjadi kasus TPPO di Kota Jambi, dengan memberikan berbagai edukasi terhadap anak-anak usia pelajar. Termasuk kelompok-kelompok anak-anak.
“Faktornya memang ekonomi, tentu juga perlu bagaimana upaya mengentaskan kemiskinan. Seperti memberikan bantuan, atau hal-hal lainnya,” pungkasnya.