KATOE.ID – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi menggelar hearing bersama dengan PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Jambi terkait dengan P2TL (Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik), Rabu (28/2/2024). Hal itu dikarenakan banyaknya laporan masyarakat mengenai persoalan itu.
Dalam rapat yang diahdiri oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Jambi, Ombudsman Provinsi Jambi serta Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi itu, Ketua Komisi II DPRD Kota Jambi, Junedi Singarimbun mengatakan, jika hearing ini merupakan tindaklanjut laporan masyarakat tentang pelanggaran-pelanggaran dan denda-denda oleh PLN.
Junedi menegaskan bahwa pelanggaran-pelanggaran yang tidak begitu krusial tidak seharusnya langsung diputus oleh PLN. Harus diberi surat peringatan, dilakukan penyelidikan, baru diberi sanksi.
Junedi juga menyinggung masalah sambungan sambungan rumah yang overload, menekankan tanggung jawab PLN untuk menjamin keselamatan masyarakat.
Dalam hearing tersebut, Anggota Komisi II DPRD Kota Jambi, Sutiono meminta data berapa jumlah denda yang sudah masuk ke PLN dari warga Kota Jambi sepanjang 2023 lalu, sebagai bagian dari kebijakan P2TL. Selain itu, dia juga meminta kalkulasi perhitungan denda yang dikenakan pada pelanggar. “Kami minta itu dilaporkan termasuk juga sambungan baru per bulannya,” kata Sutiono.
Asisten Manager Niaga dan Pemasaran, PLN UP3 Jambi, Ery Adhityo mengatakan jika P2TL memiliki regulasi yang jelas dan diberlakukan bagi pelanggan PLN yang diduga melakukan pelanggaran.
Ditambahkan Indra Jaya, Manajer Bagian Transaksi Energi PLN UP3 Jambi, bahwa pihaknya juga memberikan kesempatan bagi pelanggan yang terindikasi melakukan pelanggaran untuk menyanggah.
“Kami siap menyajikan data yang diminta, tapi laporan data kami tidak hanya mencakup Kota Jambi saja, tapi juga ada wilayah kabupaten,” jelasnya. ***