KATOE.ID — Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan, menyoroti pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) yang dinilainya menyalahi konstitusi.
Menurut Anthony, pelanggaran terjadi karena pembentukan Badan Otorita IKN, yang dinilai tidak sesuai dengan struktur pemerintahan daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar dan peraturan pemerintahan daerah.
“Badan Otorita Tidak Dikenal dalam Konstitusi Pemerintahan Daerah”
Dalam podcast bersama Bambang Widjojanto yang tayang Jumat (31/10/2025), Anthony menjelaskan bahwa di Indonesia hanya dikenal tiga bentuk pemerintahan daerah, yakni provinsi, kabupaten, dan kota.
Oleh karena itu, menurutnya keberadaan Badan Otorita IKN tidak memiliki dasar konstitusional.
“Pemerintah daerah ini yang memiliki tanah, bumi, dan air, bukan otorita. Otorita itu hanya pengelola administrasi,” tegas Anthony.
Ia menilai seluruh biaya yang dikeluarkan untuk Badan Otorita menjadi tidak sah karena lembaga tersebut tidak berada dalam hierarki Undang-Undang Pemerintahan Daerah.
Soroti Pengalihan Lahan ke Badan Otorita
Anthony juga menyoroti pengalihan lahan seluas 256 ribu hektare yang disebut diambil dari dua kabupaten di Kalimantan Timur untuk diserahkan kepada Badan Otorita IKN.
Menurutnya, langkah tersebut menyalahi prinsip pembentukan pemerintahan daerah yang seharusnya dilakukan melalui mekanisme pemekaran wilayah dan disetujui oleh DPRD setempat.
“Tidak boleh tiba-tiba ada satu pemerintah daerah yang mengambil dari daerah lain tanpa melalui DPRD. Itu pelanggaran,” ujarnya.
Meski IKN nantinya memiliki status kekhususan, Anthony menilai bentuk pemerintahannya tetap seharusnya berupa provinsi, sebagaimana contoh Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
“Yogyakarta punya kekhususan, tapi tetap berbentuk provinsi. Hanya gubernurnya saja yang dijabat Sultan,” tambahnya.
Anthony juga menyebut, keberadaan Badan Otorita berpotensi menimbulkan perampasan aset daerah, karena pajak bumi dan bangunan (PBB) dari wilayah tersebut akan masuk ke APBN, bukan ke kas daerah.
Anthony: Pembangunan IKN Tidak Menggunakan Dana APBN
Lebih lanjut, Anthony menilai proyek IKN serupa dengan Kereta Cepat Jakarta–Bandung (KCJB) yang disebut awalnya tidak menggunakan dana APBN, melainkan dana investor.
“IKN ini awalnya sama seperti kereta cepat, katanya dibangun tanpa dana APBN karena ada investor. Nilainya disebut sampai 400 miliar dolar AS,” ungkapnya.
Namun hingga kini, Anthony menyebut janji investasi tersebut tidak terbukti.
“Semua janji investasi itu nihil. Sampai sekarang, tidak ada investor yang benar-benar masuk,” tegasnya.
IKN Diproyeksikan Jadi Ibu Kota Politik pada 2028
Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 pada 30 Juni 2025.
Dalam peraturan itu disebutkan, IKN akan difokuskan menjadi Ibu Kota Politik Indonesia pada tahun 2028.
Pemerintah menetapkan beberapa syarat pembangunan, di antaranya:
- Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) memiliki luas 800–850 hektare.
- Minimal 20% gedung pemerintahan sudah selesai dibangun.
- 50% pembangunan hunian telah rampung dan berkelanjutan.
- Sarana dan prasarana dasar minimal 50% tersedia.
- Indeks aksesibilitas dan konektivitas IKN mencapai 0,74.
(**)













