KATOE.ID – Antisipasi dualisme kepemimpinan dan yayasan, Kemendikbudristek mengambil langkah menunjukkan Prof.Dr.Herri M.B.A sebagai Pjs Rektor Universitas Batanghari. Namun, hal tersebut belum dapat menghentikan konflik dualisme kepemimpinan yang terjadi.
“Ya, kan di sini konflik ada dua kepemimpinan. Tentu pembelajaran gak berjalan, Tri Dharma gak berjalan, nah kementerian mengambil langkah langkah salah satunya menunjuk saya sebagai pejabat rektor supaya tidak ada dualisme kepemimpinan” Kata Herri, Jumat, (03/06/22) yang dilansir dari jambiline.com, Sabtu (04/06/22).
Sebelumnya, dualisme kepemimpinan dari kedua pihak yang berkonflik ini telah mengikuti rapat terkait langkah-langkah penyelesaian kasus Universitas Batanghari bersama pihak Kemendikbudristek dan dihadiri oleh Gubernur Jambi, Al Haris.
“Kementerian merasa perlu mendamaikan ataupun untuk mempertemukan orang yang berkonflik. Ada pun pak gubernur, karena ini sejarahnya berkaitan dengan Pemda, makanya kami rapat di Pemda yang mengundang kementerian dan dihadiri oleh orang yang berkonflik” jelasnya.
Kondisi saat ini, Pjs Rektor mengatakan ada dua yayasan atau badan penyelenggara yang sama-sama merasa berhak atas UNBARI. “Sekarang kan ada dua yayasannya, ada yayasan 2010 ada yayasan 1977. Kedua yayasan ini adalah orang yang satu awalnya, untuk itu diminta oleh kementerian bersatu saja tidak bisa dua badan penyelenggaranya” sebutnya.
Namun, Jika langkah-langkah penyelesaian persoalan yang diperantarai oleh kementerian ini tidak menunjukkan hasil, Pjs Rektor menegaskan nantinya akan berakibat pada pembekuan hingga ditutupnya kampus hijau tersebut. “Ini tawaran kita jika bisa diterima semua pihak. Kalau itu tidak bisa diterima, maka kementerian menganggap konflik ini yang diatur dalam Permendikbud nomor 7 Tahun 2020 akan dikenai sanksi berat, yaitu tidak bisa menerima siswa baru dan yang lama ini dihabiskan kemudian ditutup,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, hingga saat ini belum ada kesepakatan yang dilakukan oleh kedua belah pihak. Namun, mereka diberi waktu enam bulan untuk menyelesaikan persoalan ini yang difasilitasi oleh Kapolda Jambi.
“Jika nantinya belum mendapatkan hasil mengenai siapa badan penyelenggara yang sah UNBARI, maka pengadilan yang akan menentukan badan penyelenggara yang sah,” pungkasnya. (**)