KATOE.ID – Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) segera disahkan setelah Rapat Pleno Hasil Pengambilan Keputusan Badan Legislasi DPR menyetujui RUU tersebut menjadi UU.
Puan menyebut, RUU TPKS merupakan hasil kerja semua pihak dan akan menjadi bukti nyata negara hadir melindungi seluruh rakyat dari kejahatan seksual.
“RUU TPKS akan dibawa ke pembicaraan tingkat II untuk disahkan dalam Rapat Paripurna DPR terdekat. Selangkah lagi, buah dari perjuangan panjang ini akan terealisasi,” ujar Puan Maharani, Kamis (7/4/2022).
RUU TPKS akan dibawa dalam Rapat Paripurna DPR usai Baleg DPR dan Pemerintah menyepakatinya pada pembahasan tingkat I pada 6 April 2022 lalu.
Puan menyatakan, hal tersebut sebagai bentuk komitmen bersama DPR dan Pemerintah untuk memperjuangkan korban-korban kekerasan seksual yang selama ini hak-haknya terabaikan.
“Dan tentu juga ini hasil kerja keras semua elemen bangsa yang pantang menyerah memperjuangkan RUU TPKS. Teman-teman aktivis dari berbagai kalangan, LSM, akademisi, dan pastinya seluruh lapisan masyarakat Indonesia,” kata Puan Maharani.
Secara khusus Puan mendedikasikan pengesahan RUU TPKS akan sebagai hadiah bagi kaum perempuan dalam menyambut peringatan Hari Kartini.
“Mengingat banyak korban kekerasan seksual berasal dari kalangan perempuan,” jelas Puan.
Puan sendiri sudah ikut mengawal RUU TPKS ini sejak dirinya masih menjabat sebagai Menko PMK. Ia pun berterima kasih kepada seluruh pihak yang terus berpartisipasi memperjuangkan RUU TPKS hingga titik akhir.
“Saya sadari pembahasan RUU TPKS diwarnai banyak dinamika sejak awal diusulkan tahun 2016. Pencapaian ini adalah keberhasilan kita seluruh bangsa Indonesia,” tambah Puan Maharani.
Puan menyebut, kehadiran UU TPKS nantinya menjadi wujud keberpihakan negara dalam mencegah segala bentuk kekerasan seksual. Selain itu juga sebagai instrumen negara dalam menangani, melindungi, dan memulihkan korban kekerasan seksual serta melaksanakan penegakan hukum.
Keberadaan UU TPKS kata Puan Maharani akan menjadi payung hukum untuk merehabilitasi pelaku serta sebagai jaminan agar kekerasan seksual tidak kembali berulang.
Dan yang pasti sebagai pegangan untuk kita dalam mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual,” tutup Puan Maharani.
Sementara itu, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar Rapat Pleno terkait Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) di Ruang Rapat Baleg, Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (6/4/2022). Dilaksanakannya rapat di Baleg ini merupakan salah satu tahapan proses pengesahan RUU TPKS menjadi undang-undang, yang sebelumnya akan dibahas terlebih dahulu dalam Rapat Paripurna.
“Patut kita syukuri bahwa hari ini adalah hari yang sangat bersejarah, Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual begitu lama dinantikan oleh publik dan hari ini kita membuat torehan sejarah antara pemerintah bersama dengan parlemen untuk memenuhi harapan tersebut,” ujar Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas saat membuka rapat.
Rapat dihadiri Anggota Baleg secara fisik maupun daring serta perwakilan dari pemerintah yang terdiri dari 12 Kementerian/Lembaga. Sebanyak 8 dari 9 Fraksi di DPR RI yang memberikan pandangan menyatakan persetujuannya agar RUU TPKS disahkan di Rapat Paripurna untuk menjadi UU dan selanjutnya untuk diproses sesuai mekanisme ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Saya yakin dan percaya bahwa materi muatan di dalam Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual tentu tidak mungkin memuaskan semua pihak sesuai dengan keinginan masing-masing karena memang kita tidak berusaha untuk memuaskan semua pihak, tetapi kita berusaha untuk mencari titik temu yang terbaik dalam rangka untuk mengambil sebuah keputusan yang kita lakukan dalam mengharmonisasi, mensinkronkan berbagai aturan yang telah diatur kemudian kita melahirkan sebuah aturan yang baru menjadi sebuah lex specialis terhadap tindak pidana kekerasan seksual,” jelas Supratman.
Satu-satunya fraksi yang menyatakan penolakan adalah Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS), yang disampaikan melalui juru bicaranya, Anggota Baleg DPR RI Al Muzzammil Yusuf saat membacakan pendapat mini fraksi. Al Muzzammil mengungkapkan, F-PKS memperjuangkan agar dalam RUU TPKS diatur larangan dan pemidanaan terhadap perizinan dan penyimpangan seksual sebagai salah satu bentuk tindak pidana kesusilaan.
“Kami Fraksi Partai Keadilan Sejahtera menolak Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual untuk disahkan menjadi undang-undang dan dilanjutkan ke tahap berikutnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebelum didahului adanya pengesahan RUU KUHP dan atau pembahasan RUU TPKS ini dilakukan bersama dengan pembahasan RUU KUHP dengan melakukan sinkronisasi seluruh tindak pidana kesusilaan yang meliputi segala bentuk kekerasan seksual, perzinaan dan penyimpangan seksual,” ungkapnya.
Dalam kesempatan yang sama dibacakan pula pandangan pemerintah yang disampaikan oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, I Gusti Ayu Bintang Darmawati. “Pada akhirnya kami menyetujui dan menyambut baik atas diselesaikannya pembahasan rancangan undang-undang tentang tindak pidana kekerasan seksual pada pembicaraan tingkat pertama untuk diteruskan pada pembicaraan tingkat kedua guna pengambilan keputusan dalam rapat paripurna DPR RI,” kata Bintang Puspayoga.
Menutup rangkaian rapat, Supratman selaku pimpinan rapat menjelaskan Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS sekaligus Wakil Ketua Baleg DPR RI Willy Aditya telah bersurat kepada pimpinan DPR agar RUU TPKS segera diagendakan dalam paripurna terdekat. Sebelumnya, Willy mengungkapkan bahwa RUU TPKS diagendakan untuk dibahas sebelum Masa Persidangan IV berakhir atau selambat-lambatnya pada 14 April 2022. (**/Alpin.R)