KATOE.ID | TANJABBAR – Hari Raya Idul Adha merupakan salah satu hari raya yang ditunggu-tunggu umat muslim di Indonesia karena banyak orang melaksanakan ibadah kurban.
Sebab, pada hari Raya Idul Adha banyak hewan kurban yang disembelih sesuai syariat Islam sebagai bentuk ibadah. Selanjutnya daging hewan kurban tersebut dibagi-bagikan kepada masyarakat.
Namun, pembagian daging hewan kurban saat Idul Adha tidak asal dibagikan saja karena ada syaratnya.
Perlu diingat, pembagian daging kurban tidak boleh dilakukan sembarangan dan harus sesuai aturan.
Syarat pembagian daging kurban dibagikan sesuai golongan penerimanya, yaitu 1/3 bagian diberikan kepada fakir miskin, 1/3 bagian kepada tetangga, dan 1/3 bagian untuk yang menunaikan kurban atau disebut shohibul qurban.
Meski orang yang berkurban berhak menerima daging kurbannya, namun boleh saja seluruh daging disedekahkan ke orang lain yang membutuhkan.
Sebab, tujuan kurban tidak hanya mendekatkan diri kepada Allah, tapi juga bersedekah dan berbagi kepada yang kurang mampu.
Kemudian, orang yang melaksanakan kurban tidak boleh memberi daging kurbannya kepada tetangga dalam bentuk olahan atau sudah dimasak.
Pasalnya, daging harus diberikan dalam kondisi mentah.
Yang juga perlu diingat adalah seluruh bagian hewan kurban yakni daging, bulu, tulang, kepala, kulit, sampai jeroan haram diperjualbelikan kepada siapa pun. ***