KATOE.ID – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil II melakukan pengawasan terhadap komoditas utama yang memberikan andil dalam pembentukan inflasi di Provinsi Jambi.
Tingkat inflasi masih didominasi oleh harga beberapa komoditas pangan strategis.
Berdasarkan data BPS Provinsi Jambi, Provinsi Jambi mengalami inflasi sebesar 1,30 persen pada Juli 2022 (month-to-month).
Kepala Kantor KPPU Wilayah II, Bayu Bekti Anggoro mengatakan, lima besar komoditas penyumbang inflasi yaitu cabai merah sebesar 1,04 persen, bawang merah 0,15 persen, bahan bakar rumah tangga 0,12 persen, cabai rawit 0,04 dan daging ayam ras 0,03 persen.
Sejalan dengan hasil pemantauan KPPU Kanwil II terhadap harga bahan pangan pokok pada Juli 2022, harga beberapa komoditas pangan mengalami kenaikan yang cukup signifikan.
“Harga cabai merah mengalami kenaikan 80,35 persen, cabai rawit naik sebesar 45,58 persen dan daging ayam ras mengalami kenaikan 6,63 persen dibandingkan bulan sebelumnya,” katanya.
Kenaikan harga cabai merah, bawang merah dan cabai rawit tersebut kata Bayu Bekti Anggoro disebabkan oleh faktor cuaca dan biaya transportasi, kenaikan harga daging ayam ras masih disebabkan oleh kenaikan harga sapronak (sarana produksi peternakan).
“Sektor pangan merupakan salah satu daripada banyak sektor yang menjadi objek pengawasan KPPU Kanwil II,” ujarnya.
Selanjutnya, pada pengamatan harga bahan pangan pokok pada bulan Agustus 2022, terpantau pergerakan harga beberapa komoditas yang pada bulan sebelumnya menyumbang inflasi terbesar di Provinsi Jambi sudah menunjukan trend penurunan harga yang signifikan.
“Diharapkan dengan trend penurunan harga tersebut dapat berpengaruh terhadap penurunan inflasi di Provinsi Jambi,” sebutnya.
Atas komoditas utama penyumbang inflasi tersebut, KPPU Kanwil II akan terus melakukan pemantauan.
Pelaku usaha dihimbau tidak memanfaatkan situasi dengan memainkan harga untuk memperoleh keuntungan yang eksesif.
“Mengingat struktur pasar pada komoditas tersebut cenderung oligopoli dan monopoli,” tegasnya.
KPPU Kanwil II akan menindaklanjuti baik melalui penegakan hukum persaingan usaha maupun pemberian saran dan pertimbangan terhadap kebijakan pemerintah, jika ditemukan adanya perilaku anti persaingan yang dapat berpengaruh pada tingkat inflasi baik di tingkat daerah dan nasional. (Al/rls)