Dalam rangka memperingati Hari Raya Waisak 2569 BE, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palangka Raya memberikan remisi khusus kepada satu orang narapidana beragama Buddha. Remisi yang diberikan berupa pengurangan masa pidana selama satu bulan, sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik dan partisipasi aktif dalam program pembinaan selama menjalani masa pidana, Senin (12/5).
Kegiatan ini merupakan bagian dari agenda rutin tahunan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, yang memberikan hak-hak narapidana dalam rangka hari besar keagamaan, termasuk Hari Raya Waisak yang penuh makna damai dan spiritual.
Kepala Lapas Palangka Raya, Yunus Maraden Simangunsong, menyampaikan bahwa pemberian remisi ini merupakan bentuk nyata dari sistem pemasyarakatan yang berlandaskan prinsip pembinaan dan kemanusiaan.

“Remisi ini bukan sekadar pengurangan masa hukuman, melainkan motivasi dan pengakuan atas perubahan positif warga binaan. Diharapkan ini menjadi pemicu semangat bagi yang bersangkutan untuk terus memperbaiki diri dan siap kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik”, ujar Yunus.
Lapas Palangka Raya menegaskan bahwa seluruh proses pemberian remisi dilakukan secara transparan dan akuntabel, berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) yang terintegrasi secara nasional. Hanya narapidana yang benar-benar memenuhi syarat dan berkelakuan baik yang berhak memperoleh remisi.
Pemberian remisi Hari Raya Waisak menjadi bukti bahwa sistem pemasyarakatan Indonesia tidak hanya berorientasi pada hukuman, tetapi juga pada pembinaan, pemulihan, dan penghargaan terhadap perubahan perilaku.