KATOE.ID – Seekor harimau sumatera (panthera tigris Sumterae) jantan berusia 8-10 tahun yang masuk perangkap BKSDA Jambi di Kabupaten Merangin beberapa waktu lalu, kini dilepas liarkan di kawasan hutan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) Jambi.
Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (Ditjen KSDAE) bersama Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim (PPI) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melakukan pelepasliaran harimau sumatera kembali ke habitatnya di wilayah TNKS.
Kepala BKSDA Jambi, Rahmad Saleh mengatakan pelepasliaran dilaksanakan langsung di tengah kawasan pada zona inti TNKS dengan ditranslokasi menggunakan helikopter. Proses pelepasliaran dipimpin langsung oleh Kepala Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat dan Kepala Balai KSDA Jambi,” kata Rahmad Saleh dalam keterangan resminya, Selasa (31/05/22).
Untuk seekor harimau ini merupakan satwa dilindungi yang masuk di kawasan perkebunan masyarakat di Desa Nalo Gedang, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin. Pada 21 April 2022 lalu, BKSDA Jambi berhasil menyelamatkan harimau terbesar menggunakan perangkap guna menghindari konflik antara manusia dan hewan serta menyelamatkan keduanya. Setelah ditangkap, harimau tersebut juga dirawat di Tempat Penyelamatan Satwa ( TPS ) BKSDA Jambi di Desa Mendalo Darat.
Pada 22 April 2022 dilakukan pemeriksaan fisik yang diketahui harimau itu memiliki berat badan 110 kg, panjang keseluruhan 217 cm , panjang taring atas 6,2 cm serta panjang taring bawah 3,5 cm.
Selama perawatan harimau itu selanjutnya diberi vitamin, antibiotik, dan antiparasitic, serta dilakukan pengambilan sampel darah, feses, rambut untuk pemeriksaan laboratorium, yang hasilnya satwa dinyatakan sehat dan hasil analisis fisik usia diperkirakan 8-10 tahun.
Selama kurang lebih 40 hari berada di TPS Balai KSDA Jambi, harimau mendapatkan perawatan intensif berupa pemberian pakan hidup secara rutin dan terjadwal seperti ayam, kelinci dan kambing dengan total 370,4 kilogram. Selain itu dilakukan pengecekan rutin kondisi satwa setiap hari oleh petugas TPS secara visual pada pagi dan sore hari.
Pemilihan lokasi pelepasliaran harimau sumatera ini di Taman Nasional Kerinci Seblat, berdasarkan hasil survey yang dilakukan oleh Balai Besar TNKS bersama dengan Flora Fauna Internasional (FFI) .
Hasil dari survey ini disimpulkan bahwa kawasan ini merupakan habitat alami penting bagi harimau sumatera dengan luasan mencapai 1,4 juta Ha dan berdasarkan kajian density (perhitungan statistik) data populasinya adalah 0,91/100 km², sehingga jika dikonversi terdapat sekitar 126 individu. Sedangkan berdasarkan tangkapan langsung camera trap terdapat 88 individu yang telah teridentifikasi.
“Harimau sumatera ini diselamatkan dari lokasi yang merupakan penyangga kawasan TNKS , yang merupakan bagian dari ekosistem lansekap Kerinci Seblat. Jadi kegiatan ini merupakan upaya menyelamatkan dan mengembalikan lagi satwa harimau ke habitat yang lebih aman”, kata Rahmad Saleh.
Setelah melakukan pelepasliaran, Kepala Balai KSDA Jambi, Rahmad Saleh menyampaikan bahwa pelepasliaran satwa ini menjadi salah satu langkah aktif pemerintah dalam upaya pelestarian keanekaragaman hayati yang merupakan kekayaan Bangsa Indonesia dan kami mengajak semua pihak berpartisipasi dan berperan aktif dalam upaya menjaga keanekaragaman hayati.
“Kami menghimbau bagi masyarakat yang berkegiatan di wilayah yang merupakan habitat satwa liar agar berhati-hati dan melaporkan kepada petugas jika menjumpai aktifitas satwa liar yang membahayakan melalui call centre Balai Konservasi Sumber Daya Alam ataupun Balai Taman Nasional demikian juga jika ditemui adanya aktifitas masyarakat yang membahayakan satwa liar,” sebutnya.
Sementara itu Badan Konservasi Dunia The International Union for Conservation of Nature (IUCN) memasukkan harimau sumatera ke dalam status satwa kritis yang terancam punah (critically endangered) artinya populasi satwa liar ini sudah sangat terancam punah atau telah menghadapi risiko kepunahan yang tinggi dalam waktu dekat.
Sedangkan CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora) mengkategorikan harimau ke dalam Apendix 1.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Kapolda Jambi beserta jajaran atas perhatian yang besar terhadap harimau sumatera, Pemerintah Provinsi Jambi, Pemerintah Kabupaten Merangin, Pemerintah Kabupaten Bungo, TNI, masyarakat serta LSM yang telah berpartisipasi dalam penyelamatan sampai dengan pengembalian harimau sumatera ke habitatnya kembali. (**)
Editor: Alpin.R