KATOE.ID – Pemerintah Kota Jambi melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMPPA) tengah mendorong pembuatan Peraturan Daerah Pertahanan Keluarga. Hal ini untuk meminimalisir terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Jambi.
Kepala DPMPPA Kota Jambi, Noverintiwi Dewanti mengungkapkan bahwa perda tersebut sudah beberapa kali diparipurna.
Menurutnya, Perda tersebut merupakan upaya memberikan pelatihan kepada calon pengantin. “Mulainya anak dari orang tua, bagaimana kesiapan menjadi istri dan suami. Dari muaranya dulu harus kita perbaiki, nanti kedepan akan kita lakukan kuliah pra nikah. Jadi sebelum akad minimal sudah dapat piagam,” jelasnya, Senin (30/05/22) yang dilansir dari jambiprima.com, Selasa (31/05/22).
Setiap calon pengantin nantinya akan dibekali secara agama dan perundangan-undangan. “Ini kita upayakan, jika ada pasangan beberapa bulan sudah pisah. Misalnya ketika dia pisah dalam keadaan hamil, maka tidak harmonis lagi keluarganya,” jelasnya.
Ia menambahkan jika DPMPPA Kota Jambi akan mengurai akar permasalahannya, karena menurutnya permasalahan rumah tangga bukan masalah yang gampang.
Untuk kasus kekerasan perempuan dan anak di kota Jambi yang masuk hingga ke peradilan pada 2022 ini ada dua kasus. “Jadi kaya kasus kekerasan seksual, jika orang tidak mengaku, itu harus sampai ke peradilan, itu kita dampingi supaya ada efek jera pelaku. Jika tidak diberi efek jera, maka penganiaya anak dan perempuan semakin banyak,” pungkasnya. (**)
Editor: Alpin.R