• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Saturday, November 1, 2025
Bukan Sekedar Kata-kata
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Internasional
  • Nasional
  • Ekbis
  • Ragam
  • Hukrim
  • Kampus
  • Komunitas
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Politik
  • Teknologi
  • Daerah
  • Internasional
  • Nasional
  • Ekbis
  • Ragam
  • Hukrim
  • Kampus
  • Komunitas
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Advertorial

Penaganan Persoalan Sampah, DPRD Kota Jambi Wacanakan Revisi Perda Retribusi Jasa Umum

Alpin by Alpin
12/02/2024
in Advertorial, Berita, Daerah, Lingkungan
0
Penaganan Persoalan Sampah, DPRD Kota Jambi Wacanakan Revisi Perda Retribusi Jasa Umum
0
SHARES
0
VIEWS
PostTweetShareScan

KATOE.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi mewacanakan untuk merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Retribusi Jasa Umum.

Perda ini merupakan Perubahan Keempat atas Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, yang didalamnya memuat aturan soal Tipping Fee sampah dari perusahaan/ usaha masuk
ke TPA Talang Gulo.

READ ALSO

Hasan Nasbi Nilai Soeharto Layak Jadi Pahlawan Nasional

IKN Disebut Tak Sesuai Konstitusi, Anthony Budiawan Kritik Pembentukan Badan Otorita

Dalam aturan itu, setiap orang atau perusahaan yang membuang sampah ke TPA Talang Gulo dikenakan retribusi Rp100 ribu per ton atau Rp100 per Kilogram.

Dengan diberlakukannya aturan tersebut pada awal tahun 2023 kemarin, pihak dewan banyak mendapat masukan dari masyarakat. “Intinya banyak yang merasa keberatan dengan aturan itu. Kami beberapa waktu lalu sudah bertemu dengan para pengumpul sampah mandiri, mereka juga keberatan, usaha lain juga. Kami berencana untuk lakukan revisi,” ujar Ketua Komisi II DPRD Kota Jambi, Junedi Singarimbun, Minggu (11/2/2024).

Kata dia, dengan adanya aturan itu, menjadi biang penumpukan di tiap Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di Kota Jambi. “Kita melihat daripada buang ke TPA Talang Gulo, mereka lebih memilih buang ke TPS, kucing-kucingan. Sehingga TPS dipenuhi sampah,” ujarnya.

Kata Junedi, awal mula pemberlakuan aturan itu adalah untuk mengantisipasi sampah-sampah dari luar kota yang dibuang ke TPA Talang Gulo. “Kalau sampah dari luar kota tidak kita antisipasi, maka TPA kita cepat penuh, makanya kita terapkan aturan itu. Tapi itu sepertinya salah perkiraan, sehingga perlu untuk direvisi,” jelasnya.

Menaggapi hal itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kota Jambi, Ardi mengatakan jika hal itu diserahkan sepenuhnya kepada DPRD kota Jambi. Sebab perda tersebut merupakan produk yang telah ditandatangani bersama baik eksekutif maupun legislatif. “Perda ini baru saja direvisi pada 2022 lalu,” katanya.

Saat ditanya perkara penumpukan sampah di TPS kota Jambi beberapa bulan terakhir akibat dari pemberlakuan aturan tersebut, Ardi mengatakan jika hal itu tidak sepenuhnya. “Kalau kita melihat sebelumnya juga sudah terjadi demikian. Kalau kita lihat timbangan di TPA Talang Gulo, itu masih normal. Dalam artian, kadang naik kadang turun,” katanya.

Sebelumnya, Kepala Pasar Angso Duo Modern, Purnomo Sidi mengaku keberatanbatas aturan itu. “Jadi kami harus sediakan uang Rp2 juta sehari. Karena timbulan sampah dari Angso Duo itu sekitar 18 sampai 20 ton sehari. Sebulan Rp60 juta, itu di luar Biaya Pengelola Pasar (BPP). Belum lagi kami memikirkan tentang gaji karyawan yang harus kami bayarkan juga setiap bulannya,” jelasnya.

Dia melanjutkan, selama ini pihak manajemen memang benar menarik retribusi sampah dari para pedagang. Namun hal itu bukan untuk membayar retribusi ke TPA Talang Gulo, terlebih dana tersebut digunakan untuk membayar gaji tukang sapu, maintenance mobil, hingga membeli Bahan Bakar Minyak (BBM). “Tapi kami sudah bertanya ke mana-mana, bahwa mereka juga melakukan hal yang sama (membayar retribusi), jadi aturan itu kami ikuti, tapi itu memberatkan kami,” pungkasnya. ***

Tags: DPRD Kota Jambi

Related Posts

Hasan Nasbi Nilai Soeharto Layak Jadi Pahlawan Nasional
Nasional

Hasan Nasbi Nilai Soeharto Layak Jadi Pahlawan Nasional

01/11/2025
IKN Disebut Tak Sesuai Konstitusi, Anthony Budiawan Kritik Pembentukan Badan Otorita
Nasional

IKN Disebut Tak Sesuai Konstitusi, Anthony Budiawan Kritik Pembentukan Badan Otorita

01/11/2025
PLN Hadirkan Terang di Teluk Buo: Warga Pesisir Sumatera Barat Rasakan Harapan Baru Lewat Program “Berbagi Cahaya”
Daerah

PLN Hadirkan Terang di Teluk Buo: Warga Pesisir Sumatera Barat Rasakan Harapan Baru Lewat Program “Berbagi Cahaya”

01/11/2025
Menkes Apresiasi Gubernur Al Haris atas Upaya Perkuat Layanan Kesehatan di Jambi
Berita

Menkes Apresiasi Gubernur Al Haris atas Upaya Perkuat Layanan Kesehatan di Jambi

31/10/2025
Operasi Bypass Jantung Perdana di RSUD Raden Mattaher Jambi Catat Sejarah Baru Dunia Medis
Advertorial

Operasi Bypass Jantung Perdana di RSUD Raden Mattaher Jambi Catat Sejarah Baru Dunia Medis

31/10/2025
Pelabuhan Tanjung Carat, Tonggak Baru Ekonomi Sumsel: Pemerintah dan PLN Siap Wujudkan Pusat Logistik dan Energi Nasional
Daerah

Pelabuhan Tanjung Carat, Tonggak Baru Ekonomi Sumsel: Pemerintah dan PLN Siap Wujudkan Pusat Logistik dan Energi Nasional

31/10/2025
Next Post
Peduli Korban Banjir Bupati Tanjabbar Terima dan Salurkan Bantuan Bencana dari PetroChina

Peduli Korban Banjir Bupati Tanjabbar Terima dan Salurkan Bantuan Bencana dari PetroChina

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

POPULAR NEWS

Efek Samping Generos pada Anak

08/06/2022
Ketua Sema IAI An-Nadwah Angkat Bicara Soal Tudingan Molornya Pemilihan Dema

Ketua Sema IAI An-Nadwah Angkat Bicara Soal Tudingan Molornya Pemilihan Dema

23/01/2025
Sekolah Dasar 01/I Pasar Muara Tembesi. (Foto: istimewa)

Aset Bangunan SD 01 Pasar Tembesi Milik Pemda Batanghari Raib, Kepsek Tutup Mulut

26/03/2022
Sumber foto: imdb.com

3 Film Indonesia 18+ yang Bagus Ditonton Kisahnya

11/06/2022
Ini Tanggal Merah di Bulan Mei 2024, Ada Dua Kali Long Weekend

Ini Tanggal Merah di Bulan Mei 2024, Ada Dua Kali Long Weekend

24/04/2024
  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2023 PT MANALO MEDIA JAMBI

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Internasional
  • Nasional
  • Ekbis
  • Ragam
  • Hukrim
  • Kampus
  • Komunitas
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Politik
  • Teknologi

© 2023 PT MANALO MEDIA JAMBI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In