KATOE.ID | JAMBI – Ketua Komisi II DPRD Kota Jambi, Junedi Singarimbun, menunjukkan keprihatinan serius terhadap masalah tunggakan pajak perusahaan di Kota Jambi.
Dalam tanggapannya, Junedi mengatakan bahwa penyelesaian tunggakan pajak merupakan langkah penting untuk mempercepat pembangunan di Kota Jambi.
Dengan tegas, Junedi meminta Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPRD) segera mengambil langkah-langkah penagihan terhadap pajak yang belum diselesaikan oleh perusahaan.
Ia menyoroti pentingnya pelaku usaha memahami kewajibannya dalam membayar pajak untuk mendukung pembangunan kota.
Junedi juga menyampaikan bahwa BPPRD dapat menggandeng Aparat Penegak Hukum (APH) dalam proses penagihan jika perusahaan menunjukkan ketidakpatuhan dalam membayar pajak.
Ia menekankan bahwa aturan untuk penagihan pajak telah ada, dan jika terdapat ketidakpatuhan yang berulang kali, penindakan seperti sita aset dapat diambil.
Sebagai wakil rakyat, Junedi mengedepankan keadilan pajak dan memastikan bahwa perusahaan yang beroperasi di Kota Jambi mematuhi ketentuan perpajakan.
Ia berharap agar penyelesaian tunggakan pajak dapat diimplementasikan dengan cepat dan efektif guna mendukung perkembangan ekonomi dan pembangunan kota. **