KATOE.ID – Ketua Komisi II DPRD Kota Jambi, Junedi Singarimbun angkat bicara terkait persoalan sampah yang berserakan di sejumlah titik dalam Kota Jambi. Menurutnya, persoalan sampah di Kota Jambi sudah terjadi sejak empat bulan lalu, dan hingga saat ini bertambah parah.
Dikatakan Junedi, salah satu pemicu adanya tumpukan sampah di sejumlah tempat yakni adalah Peraturan Daerah (Perda) yang menyatakan, “Bagi yang membuang sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) melebihi satu ton akan dikenakan biaya Rp 100.000 per ton”.
Selain itu, tumpukan sampah juga dipicu dengan adanya pembuangan sampah oleh masyarakat Kabupaten Muaro Jambi, terutama di area perbatasan. “Mungkin Itu juga yang menyebabkan adanya lonjakan (sampah) di TPS,” kata Junedi, Jumat (2/2/2024).
Tidak hanya itu, penumpukan sampah juga tersebar di mana-mana, selain di TPS juga terdapat di pekarangan sekolah.
Junedi menyayangkan dengan adanya tumpukan sampah yang berada di pekarangan sekolah akan memengaruhi proses blajar mengajar kepada peserta didik. “Kita mengajarkan anak didik tentang hidup sehat ternyata, pemerintah dengan TPS yang berada di depan membludak tumpukan sampah,” kata Junedi.
Lebih lanjut, Junedi mengatakan masyarakat juga mengeluhkan bau busuk yang berasal dari tumpukan sampah di titik lokasi pembuangan. “Ini memang harus diatasi, kita tidak mau persoalan ini sama seperti di kota-kota lain,” ujarnya.
Untuk mengatasi persoalan ini, Junedi mengatakan pihaknya sudah melakukan pertemuan dan memanggil dengan pihak Dinas Lingkungan Hidup Kota Jambi. Ia meminta adanya penambahan armada dan karyawan. Junedi mengatakan ada beberapa armada yang rusak sehingga memperlambat proses pembersihan sampah. “Kita minta rotasinya di tambah, armadanya tambah. Juga kasihan, para karyawan sampah itu bergerak nya sampai jam 2 malam, biasanya sampai jam 6 kenapa, karena mengejar tilumpukan sampah,” paparnya.
Junedi juga mengatakan jika pihaknya sudah melakukan kan keordinasi bersama Pemerintah Kota Jambi untuk menganggarkan anggaran dalam mengatasi persoalan sampah. “Dan kita juga sudah sampaikan kepada Pj (Penjabat Wali Kota Jambi ) harus segera diatasi, ada yang lebih krusial, digeser saja ini kan permasalah masyarakat,” katanya.
“Kita akan revisi lagi perda itu, supaya tidak ada lagi permasalahan seperti sekarang,” ujarnya menambahkan.
Selain itu, ia mengaku, lokasi tempat pembuangan terakhir sampah, sudah menumpuk melebihui standar pembungan, sehingga perlu adanya pemindahan. “Itu juga harus digeser karena sudah terlampau tinggi, maksimal nya 8 meter, ini sudah sampai 12 meter,” katanya.