KATOE.ID— Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi pernyataan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi yang membantah tudingan adanya dana pemerintah daerah (Pemda) Jabar mengendap di bank dalam bentuk deposito.
Persoalan ini mencuat setelah muncul perbedaan data antara Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait besaran dana pemerintah daerah yang tersimpan di perbankan.
Data BI per 30 September mencatat dana Pemda mencapai Rp233,97 triliun, sementara Kemendagri mencatat Rp215 triliun. Selisih Rp18 triliun itulah yang memunculkan polemik soal transparansi dan pengelolaan dana milik daerah.
Menkeu Soroti Kebijakan Simpanan Giro
Dalam keterangannya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (23/10/2025), Purbaya menilai keputusan Pemda Jabar menyimpan dana dalam bentuk giro justru tidak efisien.
Menurutnya, bunga giro jauh lebih kecil dibanding deposito, sehingga daerah berpotensi mengalami kerugian pendapatan bunga.
“Ada yang ngaku katanya uangnya bukan di deposito tapi di giro. Malah lebih rugi lagi, bunganya lebih rendah kan,” ujar Purbaya.
Ia menambahkan, keputusan tersebut menunjukkan lemahnya strategi pengelolaan kas pemerintah daerah. Purbaya juga menyinggung bahwa kebijakan seperti ini bisa menjadi sorotan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Kenapa ditaruh di giro kalau begitu, pasti nanti akan diperiksa BPK itu,” tegasnya.
Perbedaan Data BI dan Kemendagri
Menkeu Purbaya turut menanggapi perbedaan data Rp18 triliun antara BI dan Kemendagri. Ia menegaskan, Kementerian Keuangan akan tetap menggunakan data dari bank sentral karena dianggap paling valid dan akurat.
“Nggak ada rencana duduk bareng, bukan urusan saya itu. Biar aja BI yang ngumpulin data, saya cuma pakai data bank sentral aja,” ucapnya.
Purbaya menegaskan bahwa tanggung jawab atas pengumpulan data ada di pihak BI, dan menekankan pentingnya transparansi serta konsistensi data keuangan daerah agar tidak menimbulkan tafsir ganda di publik.
BPK Diprediksi Akan Telusuri Dana Pemda Jabar
Purbaya juga memperkirakan, BPK akan menelusuri kebijakan penyimpanan dana Pemda Jabar di bank, terutama yang berbentuk giro.
Ia menegaskan bahwa pengelolaan dana publik harus dilakukan secara akuntabel dan berorientasi pada manfaat, bukan sekadar alasan administratif.
“Tanya aja ke BI, itu kan data dari bank-bank mereka juga. Mereka nggak mungkin monitor semua akun satu per satu,” tambahnya.
Hingga kini, belum ada klarifikasi lanjutan dari BI mengenai selisih data antara kedua lembaga tersebut.
Gubernur Dedi Mulyadi Bantah Tudingan
Sebelumnya, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi melalui akun Instagram pribadinya @dedimulyadi71 membantah tudingan dana mengendap di deposito.
Ia menjelaskan bahwa dana sebesar Rp3,8 triliun hanya tersimpan dalam kas daerah berbentuk giro, sesuai data BI per 30 September 2025.
“Jadi ada nggak duit Rp4,1 triliun yang deposito? Tidak ada. Yang ada adalah dana kas daerah dalam bentuk giro sebesar Rp3,8 triliun,” ujar Dedi.
Ia juga menegaskan bahwa sebagian dana lain berada di luar kas daerah, terutama milik Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang memiliki otoritas keuangan masing-masing.
Penutup
Polemik dana Pemda Jabar yang disebut mengendap di bank menunjukkan pentingnya transparansi pengelolaan kas daerah dan konsistensi data antar lembaga pemerintah.
Kementerian Keuangan, BI, dan Kemendagri kini diharapkan dapat menyelaraskan laporan keuangan agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran di publik, sekaligus memastikan pengelolaan dana publik berjalan efisien dan akuntabel.**