KATOE.ID – Baru-baru ini viral di media sosial terkait kasus poliandri atau menikah dengan dua suami yang terjadi di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Kasus poliandri yang nekat dilakukan wanita berinisial NN (28) ini berakhir dengan pengusiran oleh warga sekitar kediamannya.
Tak hanya diusir oleh warga, beredar sebuah video yang menunjukkan warga membakar pakaian NN karena emosi yang memuncak. Pada akhirnya suami pertamanya berinisial TS (49) menceraikan dirinya, dan warga sekitar mengusir NN bersama orang tuanya dari desa.
Lantas bagaimana hukum istri memiliki dua suami seperti yang dilakukan oleh NN ini?
Simak ulasan singkatnya berikut ini.
Istri yang memiliki dua suami disebut poliandri. Praktik poliandri pernikahan yang dilakukan oleh seorang wanita kepada lebih satu orang pria. Poliandri ini diharamkan secara hukum agama maupun hukum negara, terlebih di Indonesia.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 3 ayat 1 Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, bahwa seorang laki-laki hanya diperbolehkan mempunyai seorang istri dan begitu seorang perempuan hanya boleh mempunyai seorang suami.
Wanita yang menikah secara poliandri termasuk dalam perzinahan yang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sementara itu, dalam agama Islam, laki-laki diperbolehkan memiliki istri maksimal 4 orang dengan syarat dapat berlaku adil. Islam juga melarang seorang perempuan memiliki suami lebih dari satu orang. Hal ini dapat menimbulkan berbagai masalah, fitnah maupun persoalan warisan kepada anak.
Jika seorang istri ingin menikah lagi, maka sang istri harus mengakhiri pernikahannya dengan suami melalui proses perceraian. Setelah melalui masa perceraian, istri harus menunggu masa iddah setelah itu boleh untuk menikah lagi.
Risiko Pernikahan Poliandri
Praktik poliandri yang dilakukan oleh seorang istri dapat menimbulkan berbagai masalah. Risiko yang sulit diketahui dalam pernikahan poliandri adalah sulit untuk mengetahui ayah biologis dari anak yang dilahirkan bagi sang istri yang memiliki banyak suami
Risiko lain adalah tingkat kegagalan dalam rumah tangga yang dialami oleh pernikahan poliandri. Pasangan yang melakukan poliandri dapat rentan mengalami perceraian dan perselingkuhan.
Itulah hukum istri memiliki 2 suami atau poliandri yang dapat kamu ketahui. Pada dasarnya poliandri merupakan hal yang dianggap zinah dan dilarang dalam hukum agama dan hukum negara. Oleh karena itu, siapapun yang melakukan poliandri akan dikenakan pelanggaran hukum sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.
Sumber: suara.com