KATOE.ID – Sebanyak 2.175 pemilih ganda dihapus oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanjungjabung (Tanjab) Barat. Selain itu, KPU juga menyatakan 600 pemilih telah meninggal dunia. Sementara pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) ada sebanyak 2.775 pemilih.
Koordinator Divisi Perencanaan dan Data KPU Tanjab Barat, Ahmad Hadziq mengatakan, data tersebut berdasarkan yang diperoleh dari data sistem informasi administdasi kependudukan (SIAK) yang diterima dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui KPU RI dan KPU Provinsi Jambi.
“Yang kami TMS kan karena meninggal tersebut data yang kami terima dan sudah terbit akta kematiannya, jika belum ada bukti akta kematian maka kita pending dulu sampai nanti kita faktualkan,” kata Ahmad Hadziq, Jumat (01/07/22).
Selain itu, KPU Tanjab Barat juga menghapus 2.175 pemilih ganda. Sehingga total pemilih TMS sejumlah 2.775 pemilih.
Menurtnya, data tetsebut selalu di singkronkan dengan data yang ada di Kementerian Dalam Negeri. “Ini data sementara setelah kita sinkronisasikan antara data yang kita terima dari Memendagri dengan Data Pemilih Berkelanjutan yang kami tetapkan setiap bulannya,” ujarnya.
Selain pleno, Ahmad Hadziq mengatakan pihaknya juga melakukan rapat koordinasi dengan Bawaslu Tanjabbar, Dinas Kependudukan dan Catatan sipil (Disdukcapil) Tanjabbar, dan Kepala Bagian Pemerintahan (Kabagpem) Setda Tanjabbar.
Dalam rapat tersebut KPU Tanjabbar berharap dukungan dari semua pihak, baik pemda dan masyarakat umum untuk dapat melaporkan kepada KPU Tanjab Barat jika ada pemilih yang belum terdaftar, atau tidak lagi memenuhi syarat.
“Caranya gampang, bisa melalui android dengan terlebih dahulu mendownload aplikasi lindungihakmu,” tandasnya. (*)