• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Monday, October 27, 2025
Bukan Sekedar Kata-kata
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Internasional
  • Nasional
  • Ekbis
  • Ragam
  • Hukrim
  • Kampus
  • Komunitas
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Politik
  • Teknologi
  • Daerah
  • Internasional
  • Nasional
  • Ekbis
  • Ragam
  • Hukrim
  • Kampus
  • Komunitas
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Berita

Siap-siap Perusahaan Kena Sanksi Jika Telat dan Tidak Bayar Penuh THR, Laporkan ke Kemenaker

Alpin by Alpin
16/04/2022
in Berita
0
Menaker RI, Ida Fauziyah (foto: Net)

Menaker RI, Ida Fauziyah (foto: Net)

0
SHARES
0
VIEWS
PostTweetShareScan

KATOE.ID – Pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dalam SE tersebut, disebutkan bahwa THR wajib dibayar kepada pekerja/buruh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Itu artinya THR wajib dibayarkan paling lambat 25 April 2022, apabila merujuk pada kalender pemerintah dimana hari raya Idul Fitri jatuh pada 2 Mei 2022.

READ ALSO

PLN dan J&F Brasil Jalin Kerja Sama Kembangkan PLTA, Dukung Transisi Energi Hijau Indonesia

Hj. Hesti Haris Serahkan Bantuan Kursi Roda dan Pantau Penanganan Stunting di Muaro Jambi

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengatakan, pemberian THR keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan upaya guna memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam rangka merayakan hari raya keagamaan.

Apabila perusahaan ditemukan melanggar aturan yang telah ditetapkan, maka akan ada sejumlah sanksi yang diberikan.

Berdasarkan Pasal 78 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, perusahaan atau pengusaha yang tidak patuh dalam pembayaran THR dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha.

“Pengenaan denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh,” tulis Kemnaker melalui Instagram resmi mereka, dikutip Jumat (15/4/2022).

Adapun pengenaan sanksi tersebut akan diberikan secara bertahap, dalam kurun waktu tertentu yang diberikan kepada pengusaha atas ketidakpatuhan membayar THR.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah sebelumnya menegaskan agar THR yang diberikan kepada pekerja/buruh harus kontan dan tidak boleh dicicil lagi.

Hal tersebut lantaran situasi ekonomi di 2022 sudah lebih baik sehingga Kemnaker mengembalikan besaran THR kepada aturan semula, yakni 1 bulan gaji bagi yang sudah bekerja minimal 12 bulan.

“Bagi yang kurang dari 12 bulan, ya dihitung secara proporsional. Tanpa dicicil, alias kontan,” kata Ida.

Apabila Anda ingin berkonsultasi ataupun melakukan pengaduan mengenai THR 2022, Anda bisa mengakses website https://poskothr.kemnaker.go.id. Anda juga bisa menghubungi call center 1500-630 atau Whatsapp 0811 9521 150 / 0811 9521 151.

Sumber: bisnis.com

Tags: BuruhKaryawanKemenakerLebaranMenakerPegawaiperusahaanTHRUpah

Related Posts

PLN dan J&F Brasil Jalin Kerja Sama Kembangkan PLTA, Dukung Transisi Energi Hijau Indonesia
Internasional

PLN dan J&F Brasil Jalin Kerja Sama Kembangkan PLTA, Dukung Transisi Energi Hijau Indonesia

24/10/2025
Hj. Hesti Haris Serahkan Bantuan Kursi Roda dan Pantau Penanganan Stunting di Muaro Jambi
Daerah

Hj. Hesti Haris Serahkan Bantuan Kursi Roda dan Pantau Penanganan Stunting di Muaro Jambi

23/10/2025
Polemik Dana Pemda Jabar Mengendap di Bank, Menkeu Purbaya: “Kalau di Giro, Malah Lebih Rugi”
Nasional

Polemik Dana Pemda Jabar Mengendap di Bank, Menkeu Purbaya: “Kalau di Giro, Malah Lebih Rugi”

23/10/2025
China Siap Fasilitasi Proyek Whoosh
Nasional

China Siap Fasilitasi Proyek Whoosh

21/10/2025
Pemprov Jambi Raih Penghargaan Nasional Akreditasi Kearsipan 2024 dengan Nilai “Sangat Memuaskan”
Advertorial

Pemprov Jambi Raih Penghargaan Nasional Akreditasi Kearsipan 2024 dengan Nilai “Sangat Memuaskan”

20/10/2025
Perempuan Tangguh di Tengah Krisis: IFRC Dorong Kesetaraan dan Kepemimpinan di Operasi Kemanusiaan
Internasional

Perempuan Tangguh di Tengah Krisis: IFRC Dorong Kesetaraan dan Kepemimpinan di Operasi Kemanusiaan

18/10/2025
Next Post
Benda pusaka diincar Malaysia. (Foto: Melba Ferry Fadly/IDZ Creators)

Benda Pusaka Incaran Malaysia Ada di Pulau Sumatera Indonesia

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

POPULAR NEWS

Efek Samping Generos pada Anak

08/06/2022
Ketua Sema IAI An-Nadwah Angkat Bicara Soal Tudingan Molornya Pemilihan Dema

Ketua Sema IAI An-Nadwah Angkat Bicara Soal Tudingan Molornya Pemilihan Dema

23/01/2025
Sekolah Dasar 01/I Pasar Muara Tembesi. (Foto: istimewa)

Aset Bangunan SD 01 Pasar Tembesi Milik Pemda Batanghari Raib, Kepsek Tutup Mulut

26/03/2022
Sumber foto: imdb.com

3 Film Indonesia 18+ yang Bagus Ditonton Kisahnya

11/06/2022
Ini Tanggal Merah di Bulan Mei 2024, Ada Dua Kali Long Weekend

Ini Tanggal Merah di Bulan Mei 2024, Ada Dua Kali Long Weekend

24/04/2024
  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2023 PT MANALO MEDIA JAMBI

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Internasional
  • Nasional
  • Ekbis
  • Ragam
  • Hukrim
  • Kampus
  • Komunitas
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Politik
  • Teknologi

© 2023 PT MANALO MEDIA JAMBI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In