KATOE.ID – Mulai 18 Juli 2022 lalu, seluruh sekolah dari Paud, TK, Ss dan SMP di kota Jambi melaksanakan kegiatan belajar mengajar (PTM). Hal sesuai dengan surat edaran dari pemerintah Kota Jambi dengan nomor 06/EDR /HKU /2022 tentang Pelaksanaan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2002/2023 di Satuan Pendidikan Kota Jambi.
Kepala Dinas Kominfo Kota Jambi, Abu Bakar mengatakan dalam edaran itu, dijelaskan bahwa Satuan Pendidikan wajib memenuhi daftar periksa kesiapan pembelajaran, sesuai dengan SKB 4 Menteri dan mendorong pelaksanaan vaksinasi Covid – 19 bagi Pendidik, Tenaga Kependidikan dan Peserta Didik serta imunisasi yang sesuai pada Program Bulan Imunisasi Nasional (BIAN) Tahun 2022 bagi Peserta Didik.
Kemudian, Pendidik, Tenaga Kependidikan dan Peserta Didik wajib menjalankan Protokol Kesehatan secara ketat. “Pembelajaran Tatap Muka Penuh dapat dilaksanakan pada satuan pendidikan dengan kriteria peserta didik telah menerima vaksin Covid – 19 dosis ke – 2 yang dibuktikan dengan sertifikat vaksin dan telah menerima imunisasi yang sesuai pada program Bulan Imunisasi Anak Nasional Tahun 2022. Serta Vaksin ke – 3 (Booster) bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan di satuan pendidikan tersebut. Bagi Satuan Pendidikan yang belum memenuhi kriteria tersebut maka pembelajaran dilaksanakan secara tatap muka terbatas (PTM terbatas),” kata Abu Bakar, Minggu (24/7).
Kata dia, pembelajaran tatap muka yang dilakukan di satuan pendidikan harus memenuhi ketentuan diantaranya kondisi medis warga satuan pendidikan harus dalam kondisi sehat dan jika membawa penyakit penyerta (komorbid) dalam kondisi terkontrol, Tidak memiliki gejala Covid – 19 termasuk yang serumah dengan warga satuan pendidikan, Guru dan Tenaga Kependidikan telah menerima vaksinasi Covid – 19 dosis ketiga ( booster ), dibuktikan dengan kartu sertifikat vaksin.
Lalu, Peserta Didik dengan usia 6 tahun ke atas telah divaksin Covid – 19 dosis kedua, dibuktikan dengan sertifikat vaksin. Peserta Didik telah menerima imunisasi yang sesuai pada Program Bulan Imunisasi Nasional (BIAN). Guru, Tenaga Kependidikan dan Peserta Didik yang belum dan atau tidak divaksin dapat menunjukkan surat keterangan resmi alasan tidak/belum divaksin kepada kepala satuan pendidikan.
Pengaturan pembelajaran dilaksanakan setiap hari, dengan jumlah peserta didik 100 persen dari kapasitas ruang kelas, jam pembelajaran sesuai dengan kurikulum yang digunakan di satuan pendidikan. Kemudian warga satuan pendidikan juga wajib menggunakan masker sesuai dengan ketentuan yaitu menutupi hidung, mulut, dan dagu, menerapkan jaga jarak antar – orang dan/atau antar – kursi/meja, menghindari kontak fisik, tidak saling meminjam peralatan atau perlengkapan belajar. Tidak berbagi makanan dan minuman, serta tidak makan dan minum bersama secara berhadapan dan berdekatan, menerapkan etika batuk dan bersin, dan rutin mencuci tangan dengan menggunakan sabun atau hand sanitizer, serta membiasakan berdoa.
“Untuk kegiatan ekstrakurikuler dan olahraga dapat dilaksanakan di ruang terbuka dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Kegiatan pembelajaran di luar lingkungan satuan pendidikan diperbolehkan sesuai dengan ketentuan pengaturan PPKM dan menaati protokol kesehatan secara ketat,” ujarnya.
Sementara untuk kantin sekolah, Abu Bakar menjelaskan, kantin dapat dibuka secara bertahap setelah memenuhi kriteria kantin sekolah yang sehat berdasarkan hasil verifikasi oleh tim yang terdiri dari BPOM, Dinas Kesehatan Kota Jambi, Camat, Tim Gugus Covid dan menaati protokol kesehatan serta dilakukan pemeriksaan secara berkala (secara detail diatur melalui Juknis yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Kota Jambi ).
Abu Bakar menambahkan, pada saat dimulainya pembelajaran tatap muka, maka orang tua/wali peserta didik tidak dapat memilih bagi anaknya untuk mengikuti kegiatan pembelajaran jarak jauh/Belajar dari Rumah (BdR). Hal ini dikecualikan bagi peserta didik atau keluarga dekat peserta didik sedang dalam status terpapar Covid – 19 yang dinyatakan dengan surat pernyataan keterangan dokter dan atau surat hasil tes Covid – 19.
“Kepala Satuan Pendidikan bertanggung – jawab terhadap pelaksanaan pembelajaran tatap muka maupun pembelajaran jarak jauh di satuan pendidikan dengan membentuk dan mengaktifkan satuan tugas tingkat satuan pendidikan serta berkoordinasi dengan Puskesmas/ fasilitas kesehatan terdekat dan Satuan Tugas Covid – 19 Kota Jambi. Pengawas / Penilik Satuan Pendidikan melaksanakan pembinaan, pendampingan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan pembelajaran tatap muka maupun pembelajaran jarak jauh dan melaporkannya kepada Kepala Dinas melalui Kepala Bidang terkait,” pungkasnya. (**)