KATOE.ID – Wakil Ketua BPD Tebing Tinggi berinisial J(42) diringkus pihak BNNK Batanghari pada Selasa (19/04/22) lalu karena diduga melakukan pengedaran narkoba jenis Sabu.
Saat konferensi pers, Kepala BNNK Batanghari, AKBP M Zuhairi mengungkapkan terlah mengamankan J yang merupakan Wakil Ketua BPD Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Marosebo Ulu, Kabupaten Batanghari beserta barang bukti 27,3 Gram sabu yang di kemas dalam 7 paket bungkusan plastik kecil,timbangan saku digital, paket plastik kecil untuk kemasan sabu, peralatan hisap sabu, 1 unit HP android, serta uang tunai ratusan ribu rupiah
“Berawal informasi dari masyarakat serta hasil penyelidikan kita berhasil mengamankan inisial J yang tengah melakukan transaksidengan bukti yang sangat mencengangkan,” kata Zuhairi
“Menurut pengakuan J, aksinya ini baru 7 bulan ia lakukan. Tetapi dari hasil barang bukti bisa saja lebih dari itu dan pengedaran barang tersebut di lakukan J di wilayah desa Tebing Tinggi yang Terisolir, “ungkap kepala BNNK Batanghari.
J terancam hukuman minimal 6 Tahun penjara hingga seumur hidup dengan pasal yang disangkakan pasal 114 ayat 2 Tentang Narkotika. (**/alra)