KATOE.ID – Hari POM TNI diperingati setiap tanggal 11 Mei setiap tahunnya. Polisi Militer (POM) Tentara Nasional Indonesia (TNI) diketahui berada di bawah komando Panglima TNI.
POM TNI dijelaskan dalam Peraturan Presiden RI Nomor 62 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia. Dalam Pasal 35A, disebutkan soal tugas dan struktur kepemimpinan di bawah POM TNI:
- Polisi Militer TNI disebut POM TNI bertugas membantu Panglima TNI dalam merumuskan kebijakan dan menyelenggarakan fungsi Kepolisian Militer guna mendukung pelaksanaan tugas pokok TNI.
- POM TNI dipimpin oleh Komandan POM TNI disebut Dan POM TNI berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Kasum TNI.
- Dan POM TNI dibantu oleh Wakil Dan POM TNI disebut Wadan POM TNI.
POM TNI memiliki tugas pokok dan tugas fungsi sebagai berikut:
Tugas Pokok
Kepolisian Militer TNI mempunyai tugas pokok yaitu membantu Panglima TNI dalam melaksanakan kebijakan dan menyelenggarakan fungsi Polisi Militer guna mendukung pelaksanaan tugas pokok TNI.
Tugas Fungsi
- Penyelidikan kriminal dan pengamanan fisik;
- Penegakan hukum;
- Penegakan disiplin dan tata tertib militer;
- Penyidikan;
- Pengurusan tahanan dan tuna tertib militer;
- Pengurusan tahanan keadaan bahaya/operasi militer, tawanan perang, dan interniran perang;
- Pengawalan protokoler kenegaraan; dan
- Pengendalian lalu lintas militer dan penyelenggaraan SIM TNI.
- Likuidasi
Sejarah di Balik Hari POM TNI
Dilansir situs resmi TNI AD, sebelum Hari POM TNI diperingati, ada sejarah panjang di balik pembentukan Polisi Militer. Cikal bakalnya bermula pada 20 Maret 1948 di mana Wakil Presiden/Menteri Pertahanan Ad Interim mengeluarkan Penetapan Nomor : A/113/1948 tentang penghapusan beberapa badan Kepolisian Tentara yang ada dan sebagai penggantinya dibentuk Corps Polisi Militer (CPM) dengan Komandan Sementara adalah Kepala Staf Angkatan Perang Komodor Udara Suryadarma, yang membawahi 2 (dua) Komando Corps Polisi Militer Jawa (CPMD) yang membawahi 3 Batalyon dan Corps Polisi Militer Sumatera (CPMS) yang membawahi 5 Batalyon.
Pada 31 Mei 1950, CPMD dan CPMS dihapus menjadi CPM dan markas besar yang semula berada di Yogyakarta dipindahkan ke Jakarta. Nama Markas Corps Polisi Militer kemudian diubah menjadi Markas Besar Polisi Militer.
Pada 28 November 1950, ditetapkan 7 Batalyon Polisi Militer di seluruh Indonesia dan pembentukan Batalyon Rajasa, yang merupakan Satuan Khusus CPM yang dapat digerakkan dalam waktu cepat.
Pada 6 Maret 1971, melalui Keputusan Menhankam Panglima ABRI Nomor : Kep/A/7/III/1971, ibentuklah organisasi Polisi Militer ABRI dan membawa dampak terhadap struktur organisasi Polisi Militer Angkatan Darat. Selanjutnya melalui Keputusan Kepala Staf TNI AD Nomor : Kep/45/II/1972 tanggal 5 Februari 1972 ditetapkan organisasi Dinas Provoost Angkatan Darat.
Pada 4 Februari 1984 melalui Keputusan Panglima ABRI Nomor : Kep/04/P /II/1984 tentang Penyelenggaraan fungsi Kepolisian Militer di lingkungan ABRI dan Kepala Staf TNI AD Nomor : Kep/11/XII/1984 tanggal 17 Desember 1984 tentang pencabutan organisasi Dinas Provost TNI AD dan menetapkan menjadi organisasi Pusat Polisi Militer, yang pada saat itu mempunyai kewenangan dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya terhadap ke tiga Angkatan (AD, AL, AU) dan Polri yang disebut Bina Tunggal.
Di era reformasi (pasca pemisahan Polri dari organisasi TNI), Jenderal TNI Endriartono Sutarto mengeluarkan Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/1/III/2004 tanggal 26 Maret 2004 tentang Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi Kepolisian Militer di lingkungan TNI. Tugas dan fungsi kepolisian militer dilaksanakan di masing-masing korps, yaitu Polisi Militer TNI Angkatan Darat (POMAD), Polisi Militer TNI Angkatan Laut (POMAL) dan Polisi Militer TNI Angkatan Udara (POMAU) yang wewenang komando dan pengendalian operasional kepolisian militer berada pada Panglima TNI, dalam pelaksanaannya dilimpahkan kepada Kepala Staf Angkatan masing- masing.
Di tingkat Mabes TNI sebagai pembantu dan penasehat utama Panglima TNI dalam bidang Kepolisian Militer dijabat oleh Perwira Tinggi TNI Bintang Dua, sebagai Perwira Staf Khusus POM (Passuspom) yang dalam hal ini dijabat oleh Danpuspomad.
Pada 3 Mei 2015, Panglima TNI Jenderal TNI Moeldoko merombak struktur satuan Polisi Militer dari Staf Khusus POM TNI menjadi POM TNI sebagai upaya meningkatkan tata tertib dan penegakan hukum di lingkungan TNI. POM TNI berada langsung di bawah komando Panglima TNI, dan tidak lagi dilimpahkan ke masing-masing korps. (**/Alpin.R)