KATOE.ID – Seorang pria berinisial EP (37) warga kota Jambi ditangkap Tim Opsnal PPA Polresta Jambi karena melakukan pencabulan terhadap anak tirinya yang masih berusia 14 tahun.
Menurut keterangan Kanit PPA Polresta Jambi, Ipda Chrisvani Saruksuk bahwa kejadian terjadi di rumah korban di Kecamatan Kotabaru dan terakhir terjadi pada bulan April 2022 lalu.
“Benar, pelaku sudah kita amankan, dari pengakuan tersangka sudah melakukan aksinya sebanyak tujuh kali,” kata Ipda Vani, Minggu (29/05/22) sebagaimana dilansir jambiindependet.co.id.
Terungkapnya aksi tindak pidana kekerasan seksual ini kata Vani saat ibu korban melihat handpone anaknya. Dilihatnya ada pesan dari pelaku mengajak anaknya berbuat tidak senonoh. “Dari sana korban mengakui semua perbuatan pelaku yang membuat ibu korban melaporkan kasus ini,” jelasnya.
Akhirnya, pelaku berhasil ditangkap pada Senin, 23 Mei 2022 lalu dengan tanpa perlawanan. Pelaku sangkakan dengan pasal 81 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (**)
Editor: Alpin.R