KATOE.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengusulkan seluruh jumlah anggaran Pemilu 2024 sebesar Rp76,6 triliun. Di dalam jumlah tersebut, sudah termasuk diantaranya untuk kebutuhan anggaran apabila terjadi putaran kedua pada kontestasi Pilpres 2024.
Diketahui, dalam data yang dipaparkan KPU, total sebesar Rp. 14.479.375.952.000 atau 14,4 triliun rupiah dianggarkan untuk kebutuhan Pilpres putaran kedua. Angka tersebut dibutuhkan untuk honor KPPS selama 1 bulan, logistik, pemungutan dan penghitungan suara, dan rekapitulasi penghitungan suara.
“KPU mengantisipasi itu, tapi katakanlah tidak terjadi putaran kedua maka angka Rp14,4 T ini tidak dibelanjakan,” kata Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari dalam jumpa persnya di media center KPU, Jakarta, Senin (30/5/2022).
Hasyim membeberkan alasan kenapa KPU tetap menganggarkan untuk Pilpres putaran kedua. Sebagai penyelenggara, KPU tidak bisa memprediksi hasil pemilu.
“Sehingga sangat mungkin pilpres berlangsung dua putaran,” ujarnya
Dia menjelaskan, elektoral formula dalam konstitusi di Indonesia telah ditentukan bahwa untuk bisa dinyatakan sebagai terpilih, pasangan calon harus mempunyai suara lebih dari separuh jumlah suara sah nasional. Selain itu, kemenangan juga harus bisa dicapai lebih dari separuh jumlah provinsi di indonesia, srta di masing-masing provonsi menangnya minimal 20 persen.
“Sehingga tidak tercapai harus dilakukan pilpres putaran kedua,” pungkasnya.
Sumber: okezone.com