KATOE.ID – Pengurus Karang Taruna Provinsi Jambi melayangkan surat kepada Wali Kota Sungaipenuh untuk mengingat bahwasanya hingga kini belum ada terbentuknya pengurus Karang Taruna di kota tersebut.
Melalui surat tersebut, Ketua Karang Taruna Provinsi Jambi, Navid meminta kepada Wali Kota untuk mengabaikan jika ada pihak yang mengatasnamakan pengurus Karang Taruna Kota Sungaipenuh baik secara individu maupun keorganisasian.
“Bagi yang mengaku maupun membantu memfasilitasi terhadap pengakuan sebagai Ketua Karang Taruna Sungaipenuh maupun pengurus Karang Taruna Sungai Penuh akan kami proses secara hukum yang berlaku di wilayah RI,” tegas Navid, Sabtu (4/6/2022).
Navid mengatakan kepengurusan Karang Taruna bisa dianggap ada dan sah apabila proses pembentukan mengikuti aturan yang berlaku. “Secara umum, tata aturan proses Temu Karya Daerah (Pemilihan Ketua,red) Karang Taruna sebagaimana tertuang pada Pasal 14 anggaran Dasar Karang taruna berbunyi, Pengurus Karang Taruna Kabupaten/Kota adalah pelaksana organisasi dalam lingkup wilayah kabupaten/kota yang selanjutnya disebut (PKTK/Kab), yang diangkat dan ditetapkan dalam TKKT Kabupaten/Kota, disahkan oleh Pengurus Karang Taruna Provinsi serta dikukuhkan oleh Bupati/Walikota,” jelasnya.
Navid mengungkapkan dalam aturan lainnya dinyatakan untuk pembentukan kepengurusan Karang Taruna, pengurus satu tingkat diatasnya berkewajiban memfasilitasi dengan terlebih dahulu membentuk Carateker kepengurusan. (**/Alpin.R)