KATOE.ID – Diduga sebagai mucikari, remaja lelaki berusia 16 tahun diamankan tim Sundit IV PPA Dirkrimum Polda Jambi di Hotel Bintang Timur, Kota Jambi pada Rabu (08/06/22) lalu.
Menurut keterangan Kasubdit IV PPA Ditreskrimum Polda Jambi, AKBP Kristian Adi Wibawa, remaja tersebut ditangkap karena diduga kuat terlibat dalam jaringan prostitusi online. “Untuk kasus yang di Hotel Bintang Timur ini, kita duga terjadi tindak pidana Perlindungan Terhadap Anak,” kata AKBP Kristian, Jumat (10/06/22) dilansir dari jambiindependent.
Remaja tersebut, kata Kristian menemukan adanya indikasi melakukan perekrutan dan menjual korbannya.
Pihaknya kata Kristian, menemukan adanya indikasi bahwa pelaku ini melakukan perekrutan dan menjual korbannya. “Indikasinya ada mengarah kesana, saat ini sedang kita kumpulkan bukti dan pemeriksaan pelaku,” ujarnya.
Namun sayangnya, kasus ini dilakoni oleh anak-anak di bawah umur baik itu mucikari maupun korbannya. “Mereka di bawah umur semua, korbannya ada dua orang, usia 16 dan 14 tahun. Saat ini kasusnya masih kita kembangkan,” pungkasnya (**/dra)
Editor: Alpin.R