KATOE.ID – Sejak Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) disahkan oleh DPR RI bersama pemerintah, laporan mengenai kasus kekerasan seksual semakin meningkat. Menurut Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina, hal itu menunjukkan tingkat kesadaran dan empati masyarakat untuk melapor semakin baik, karena sudah adanya payung hukum yang menjamin perlindungan hingga pemulihan korban.
“Menurut saya ini adalah suatu kehebatan UU TPKS. Diundangkannya UU TPS menuntun masyarakat berani speak up karena merasa ada payung hukum yang melindungi. Dulu mereka tidak berani berbicara karena merasa percuma menyampaikan ke negara karena tidak ada perlindungan atau pemberian hukuman kepada predator seksual,” kata Selly dalam diskusi Forum Legislasi dengan tema “Darurat Kekerasan Seksual Anak,Bagaimana Implementasi UU TPKS?” di Media Center DPR RI, Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Selasa (26/7/2022).
Tingginya kesadaran masyarakat mengenai kekerasan seksual, menurut Selly, harus diikuti dengan peningkatan pemahaman masyarakat mengenai pencegahan kekerasan seksual. “Tingginya kesadaran masyarakat dalam melaporkan kekerasan seksual, perlu didukung dengan peningkatan anggaran, salah satunya untuk memasifkan edukasi kepada masyarakat mengenai seksual sedini mungkin,” kata politisi PDI-Perjuangan itu.
Pasalnya, lanjut Selly, berdasarkan data diketahui pemerintah daerah mempunyai keterbatasan anggaran, dari 514 kabupaten/kota hanya 246 daerah yang mempunyai Unit Pelaksana Teknis (UPT) tentang perlindungan anak dan perempuan. “Belum lagi, Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak (KPPA) yang memang memiliki anggaran yang kecil, namun memang fungsinya adalah untuk koordinasi dengan kementerian/lembaga lain. Kami minta hal ini juga dioptimalkan,” pinta legislator daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat VIII itu.
Pasalnya untuk mewujudkan visi misi Presiden Jokowi yang mau melahirkan generasi unggul, menurut Selly anak-anak harus mendapatkan perlindungan kesejahteraan, kesehatan dan mendapatkan hak-hak dalam bentuk informasi serta kehidupan layak. “Kalau kita berbicara generasi unggul atau revolusi mental sesuai yangdiharapkan Presiden Jokowi, maka penting bagi mereka (anak-anak) mendapatkanperlindungan, serta pemenuhan hak-hak dalam bentuk informasi, kehidupan yang layak, kesehatan hingga kesejahteraan,” katanya.
Selain itu, Selly juga mendorong agar pers turut mensosialisasikan UU TPKS. Pasalnya, Selly menilai, peran instansi pers dalam mensosialisasikan UU TPKS akan mempercepat munculnya kesadaran sosial tentang upaya perlindungan bagi masyarakat dari kekerasan seksual. “Kami bersyukur teman-teman media menjadi mitra yang kami butuhkan. Bagaimana media mensosialisasikan tentang pentingnya anak-anak menjaga organ penting mereka,” kata Selly sembari meyakini, ketika kesadaran sosial mengenai perlindungan dari kekerasan seksual terwujud, sosialisasi akan semakin masif.
Sumber: dpr.go.id