KATOE.ID | TANJABBAR – Masuknya musim haji, menandakan hari raya Idul Adha atau dikenal dengan hari raya kurban sudah dekat.
Di Indonesia, tidak sedikit masyarakat muslim yang melaksanakan ibadah kurban saat Idul Adha.
Namun, untuk melaksanakan ibadah kurban, hanya diberlakukan kepada orang-orang yang melengkapi syarat. Artinya, tidak semua umat Islam dikenakan kewajiban untuk berkurban.
Syariat Islam menyebutkan ada tiga syarat orang bisa berkurban Idul Adha, yaitu seorang muslim, orang yang mampu, dan telah balig.
Menurut syariat Islam, tidak ada syarat kurban berdasarkan gender, seperti laki-laki atau perempuan.
Di dalam rumah tangga, suami atau istri boleh berkurban dengan mengatasnamakan satu hewan kurban untuk satu keluarga. Bisa juga berkurban untuk satu nama saja.
Bila terdapat anggota keluarga yang telah meninggal dunia, keluarga yang masih hidup pun dapat mengatasnamakan hewan kurban untuk nama anggota yang meninggal.
Sementara untuk pelaksanaannya, hanya boleh di empat hari saja, yaitu hari ke-10 sampai hari ke-13 bulan Zulhijjah.
Artinya, kurban hanya bisa dilakukan pada hari-H Idul Adha sampai tiga hari setelahnya.
Keutamaan kurban adalah agar mendapat kebaikan sebanyak bulu hewan yang dikurbankan.
Berikut penjelasan syarat orang kurban Idul Adha.
1. Muslim
Orang yang berkurban haruslah beragama Islam. Sementara nonmuslim tidak memiliki kewajiban untuk berkurban.
Yang tak kalah penting adalah muslim yang berkurban harus membacakan niat. Niat berkurban harus karena Allah SWT.
Bacaan niat berkurban Iduladha bisa dilafalkan dalam hati menggunakan bahasa Indonesia, sebagai berikut: “Saya niat berkurban karena Allah Ta’alaa.”
2. Mampu
Perintah kurban dianjurkan bagi muslim yang mampu secara finansial untuk membeli hewan kurbannya.
Muslim dianggap mampu ketika sudah menyelesaikan nafkah kepada keluarga.
Sementara yang tidak mampu, tidak apa jika tidak berkurban. Atau jika belum mampu sendiri, bisa kurban secara kolektif.
3. Balig dan berakal
Kurban dilakukan oleh muslim yang sudah cukup umur atau akil balig dan berakal, sedangkan anak-anak atau yang belum balig tidak dibebankan berkurban.
Selain itu, hewan kurban juga perlu diperhatikan bagi orang yang hendak berkurban.
Hewan yang bisa dikurbankan, yaitu unta, sapi, dan kambing.
Syarat atau kriteria hewan kurban adalah harus sehat, tidak memiliki cacat atau penyakit, dan sudah mencukupi usia dewasa, yaitu 1 tahun atau lebih untuk kambing, minimal 2 tahun untuk sapi, dan 5-6 tahun untuk unta.
Jika berkurban kambing, maka hanya boleh untuk satu nama pribadi atau satu nama keluarga.
Jika sapi, maksimal untuk tujuh nama pribadi atau keluarga.**