KATOE.ID | TANJABBAR – Di Indonesia, kerbau masuk dalam salah satu hewan kurban yang disembelih masyarakat saat Idul Adha.
Meskipun dalam syariat Islam menyebutkan hewan yang diperbolehkan untuk dijadikan hewan kurban adalah unta, sapi dan kambing, tetapi tidak sedikit masyarakat Indonesia memilih untuk kurban hewan ternak kerbau.
Dilansir dari muslim.or.id, dalam syariat islam, hewan yang boleh dikurban hanya ada tiga jenis yang disebut dengan istilah “bahimatul an’am” yaitu unta, sapi, dan kambing.
Secara ilmu taksonomi kerbau berdekatan dengan sapi yaitu sama-sama berasal dari subfamilia yang subfamilia Bovinae, hanya berbeda genus (marga) saja.
Bahkan ada klaim ijma; bahwa kerbau itu sebagaimana hukum sapi yaitu termasuk bahimatul an’am.
Ibnu Mundzir berkata,
“و أجمعوا على أن حكم الجواميس حكم البقر”
“Para ulama bersepakat bahwa hukum kerbau sebagaimana hukum sapi.” [Al-Ijma’ hal. 52]
Syaikh Muhammad bins Shalih Al-‘Utsaimin pun menjelaskan demikian, beliau berkata:
“…الجاموس نوع من البقر”
“Kerbau merupakan jenis sapi…”
Berdasarkan penjelasan di atas, maka kerbau dan sapi memiliki hukum yang sama, sah dijadikan hewan kurban.
Kerbau juga bisa untuk tujuh orang sebagaimana sapi.
Hemat penulis, hukum kerbau-sapi mirip seperti layaknya hukum kambing-domba.
Meski berbeda, tetapi masih satu spesies yang sama, sehingga ulama berpendapat boleh dijadikan hewan kurban.***