KATOE.ID|TANJABBAR – Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), H. Hairan, SH, turut serta dalam rangkaian kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkrah) di Kantor Kejaksaan Negeri Kualatungkal pada Rabu (07/02).
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjab Barat, Marcelo Bellah, SH, MH, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan penyelesaian penegakan hukum di bidang tindak pidana.
“Dalam pertimbangan kami, pemusnahan barang bukti, terutama narkotika, dilakukan agar tidak disimpan terlalu lama, terutama bagi barang bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap di tahun 2024,” ujar Marcelo.
Berbagai barang bukti disiapkan untuk dimusnahkan, termasuk narkotika jenis sabu, pil ekstasi, dan ganja.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara diblender, sebagai tindakan resmi untuk menghilangkan jejak dan menghindari penyalahgunaan kembali.
Turut hadir dalam kegiatan ini adalah Kepala Dinas Kesehatan Tanjab Barat, Zaharudin, Kasat Reskrim Iptu Reski Ramadhan, serta perwakilan Pengadilan Negeri, Raffi Fadhilah.
Pemusnahan barang bukti merupakan upaya penegakan hukum yang penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat memberikan pesan tegas bahwa pelanggaran hukum tidak akan ditoleransi dan hukum akan ditegakkan dengan adil bagi siapa pun yang melanggarnya.
Kehadiran Wabup Tanjab Barat dalam kegiatan ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung upaya penegakan hukum demi terciptanya masyarakat yang aman, nyaman, dan berkeadilan.
Dengan sinergi antara pemerintah daerah, kejaksaan, dan instansi terkait lainnya, diharapkan penegakan hukum dapat berjalan efektif dan efisien guna menciptakan lingkungan yang lebih baik bagi semua pihak. (Do*)