KATOE.ID- Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi mengusulkan 1010 narapidana untuk mendapatkan remisi Hari Raya Lebaran tahun 2024 ini.
Rinciannya ada yang mendapatkan pemotongan selama 15 hari sebanyak 245 orang.
Kemudian potongan selama 1 bulan sebanyak 643 orang, 1 bulan 15 hari sebanyak 101 dan 2 bulan sebanyak 21 orang.
Kalapas Klas IIA Yunus Maraden Simangunsong mengatakan ada 43 narapidana korupsi yang juga diusulkan mendapatkan remisi.
“Ada 43 napi Tipikor yang kita ajukan mendapatkan remisi dan ada napi narkoba sebanyak 509 orang,” katanya Jumat 29 Maret 2024.
Terkait napi korupsi yang bakal mendapatkan usulan remisi, kalapas menyebutkan hanya menrekomendasikan sesusi peraturan pemerintah.
“Kita sifatnya hanya mengusulkan saja, napi Tipikor yang memenuhi syarat untuk dapat remisi saja yang bisa diusulkan sesuai peraturan pemerintah,” pungkasnya. (*)