KATOE.ID – Gubernur Jambi sekaligus Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Jambi, Dr. H. Al Haris, S.Sos., M.H., menegaskan komitmennya dalam mendukung pelaksanaan Program Reforma Agraria sebagai langkah strategis untuk mengurangi ketimpangan, mempercepat pemerataan pembangunan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Hal itu disampaikan Gubernur Al Haris saat membuka Rapat Koordinasi Awal Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Jambi Tahun 2025 yang mengusung tema “Reformasi Agraria: Mekanisme dan Strategi Percepatan Pelepasan Kawasan Hutan dalam Rangka Mewujudkan Keadilan di Provinsi Jambi”, bertempat di Ruang Pola Kantor Gubernur Jambi, Selasa (12/08/2025).
“Reforma Agraria hadir bukan sekadar program, tetapi amanah konstitusi untuk mewujudkan keadilan sosial dan kesejahteraan rakyat,” tegas Gubernur Al Haris dalam sambutannya.
Atasi Ketimpangan dan Konflik Agraria di Daerah
Menurut Gubernur Al Haris, meski Jambi memiliki sumber daya alam yang besar, namun masih dihadapkan pada berbagai persoalan agraria seperti konflik lahan, ketimpangan penguasaan tanah, dan pemanfaatan lahan yang belum optimal.
Sejak pelaksanaan GTRA Provinsi Jambi dimulai pada 2018, berbagai upaya telah dilakukan, mulai dari penataan aset, penataan akses, hingga mediasi konflik agraria. Meski begitu, tantangan besar masih tersisa, terutama dalam penyediaan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Dorong Pelepasan Kawasan Hutan Sebagai Sumber TORA
Gubernur Al Haris menjelaskan, salah satu fokus utama pelaksanaan Reforma Agraria di Jambi adalah pemanfaatan lahan dari pelepasan kawasan hutan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023, pelepasan kawasan hutan menjadi salah satu sumber utama TORA di daerah.
“Pada tahun 2024, GTRA telah melakukan berbagai upaya identifikasi dan koordinasi lintas sektor untuk mempercepat penetapan TORA,” ujarnya.
Adapun potensi TORA di Provinsi Jambi antara lain:
- Inventarisasi dan Verifikasi Penguasaan Tanah dalam Penataan Kawasan Hutan (Inver PPTKH): 901,293 Ha
- Adendum IUPHHK: 874,721 Ha
- Tata Batas Lama: 50,445 Ha
- Revisi RTRW Provinsi Jambi Tahun 2012: 8.846,097 Ha
Sebagian besar lokasi tersebut telah ditindaklanjuti melalui redistribusi tanah, meski masih terdapat sejumlah lahan yang membutuhkan penyelesaian legalisasi aset.
Fokus pada Sektor Unggulan Pertanian dan Perkebunan
Selain penataan aset, Gubernur Al Haris menyoroti pentingnya penataan akses Reforma Agraria di sektor unggulan daerah, yakni pertanian dan perkebunan.
Potensi pengembangan akses tersebut di antaranya berada di:
- Desa Pasar Terusan, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batang Hari, dan
- Desa Bukit Telago, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo.
“Rekomendasi potensi TORA ini menjadi pijakan penting untuk membangun kolaborasi dan sinergi antara pemerintah daerah dan pusat dalam pelaksanaan Reforma Agraria yang lebih terarah dan berkelanjutan,” jelasnya.
RPJMD 2025–2029: Reforma Agraria Jadi Isu Strategis
Dalam RPJMD Provinsi Jambi 2025–2029, terdapat empat isu strategis utama, salah satunya Produktivitas Ekonomi dan Ketimpangan. Reforma Agraria menjadi bagian penting dalam menjawab isu tersebut melalui percepatan redistribusi tanah, penyelesaian konflik lahan, dan pemberdayaan masyarakat.
“Melalui GTRA, kita memiliki forum kolaboratif antara pusat dan daerah. Tahun 2025 harus menjadi tahun percepatan Reforma Agraria di Jambi. Setiap jengkal tanah harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat,” tegas Gubernur Al Haris.
Ia juga menambahkan, Pemerintah Provinsi akan memastikan kepastian hukum bagi masyarakat, khususnya terkait sertifikat tanah, legalisasi aset, dan penyelesaian konflik lahan yang berpotensi berlarut.
BPN Jambi: Reforma Agraria Wujud Amanat Konstitusi
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jambi, Humaidi, A.Ptnh., M.M., menyampaikan apresiasi atas komitmen pemerintah daerah dalam menjalankan Reforma Agraria.
“Reforma Agraria adalah amanat konstitusi untuk menata kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah bagi kemakmuran rakyat,” ujar Humaidi.
Ia menambahkan, GTRA menjadi jembatan antara masyarakat dan pemerintah dalam penyelesaian sengketa pertanahan dan pemberdayaan masyarakat melalui kolaborasi lintas sektor yang sinergis. **













