KATOE.ID — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muaro Jambi melalui Sekretaris Daerah, H. Budhi Hartono, mewakili Bupati Dr. Bambang Bayu Suseno, resmi membuka Sosialisasi Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Kegiatan yang digelar Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Muaro Jambi ini berlangsung di Ratu Convention Center (RCC), Kota Jambi, Kamis (23/10/2025).
Dalam sambutan Bupati yang dibacakan Sekda, Pemkab Muaro Jambi menyampaikan apresiasi kepada jajaran Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah yang hadir memberikan arahan dan pendampingan. Kehadiran perwakilan Kementerian Dalam Negeri tersebut dinilai penting untuk memperkuat pemahaman perangkat daerah terkait substansi regulasi terbaru dan arah kebijakan penyusunan APBD.
Sekda Budhi Hartono menegaskan bahwa penyusunan APBD harus dilakukan melalui sinergi yang kuat antara pemerintah daerah, DPRD, antar-SKPD, serta koordinasi dengan Kemendagri. Kolaborasi tersebut diperlukan untuk memastikan kebijakan anggaran selaras dengan tujuan pembangunan dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
“Setiap rupiah anggaran daerah harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat,” ujarnya.
Ia juga berharap kegiatan sosialisasi ini menjadi momentum penting untuk memperkuat kualitas perencanaan dan penganggaran tahun 2026, sehingga lebih responsif terhadap tantangan pembangunan dan tetap berpihak pada kebutuhan masyarakat Muaro Jambi.
“Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 jangan hanya dipandang sebagai aturan formal, tetapi harus menjadi pegangan bersama untuk mewujudkan pembangunan yang berkeadilan, efisien, dan berpihak kepada masyarakat,” tegas Budhi Hartono.**













