KATOE.ID – Upaya menghadirkan kepastian hukum bagi warga di kawasan Zona Merah Pertamina mulai menemukan arah. DPRD Kota Jambi resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menyusun solusi komprehensif atas persoalan lahan yang selama bertahun-tahun belum tuntas.
Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly menyebutkan, Pansus mulai bekerja sejak awal Januari 2026 dengan mandat enam bulan. Fokus utamanya adalah menyusun peta permasalahan secara utuh, mulai dari aspek hukum, administrasi pertanahan, hingga dampak sosial yang dirasakan masyarakat di tujuh kelurahan terdampak.
Pendekatan awal dilakukan melalui pengumpulan data langsung dari warga, termasuk dokumen kepemilikan lahan dan kronologi penguasaan tanah. DPRD menilai pendekatan partisipatif penting agar rekomendasi yang dihasilkan tidak menimbulkan polemik baru.
Dari pendataan awal, terdapat lebih dari 5.500 bidang tanah yang masuk indikasi zona merah. Namun angka tersebut masih bersifat dinamis dan akan diverifikasi ulang bersama instansi teknis terkait.
Untuk menjaga stabilitas, BPN sementara menangguhkan penerbitan sertifikat baru di kawasan tersebut. DPRD menilai langkah ini krusial agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan selama proses kajian berlangsung.
Dalam jangka panjang, DPRD Kota Jambi membuka opsi penyelesaian lintas sektor hingga ke pemerintah pusat. Rekomendasi Pansus nantinya akan diselaraskan dengan kebijakan nasional karena menyangkut aset negara dan wilayah operasional Pertamina.
“Kami ingin solusi yang tuntas, adil, dan tidak meninggalkan persoalan di kemudian hari,” tegas Faried.
(**)













