KATOE.ID– Panitia Khusus (Pansus) Zona Merah Pertamina DPRD Kota Jambi menemukan sejumlah kejanggalan serius dalam penetapan kawasan zona merah Pertamina di wilayah Kota Jambi. Salah satu persoalan utama yang disoroti adalah ketidakjelasan data teknis, khususnya terkait peta dan titik koordinat zona merah yang dinilai belum dapat dijelaskan secara rinci dan transparan oleh instansi terkait.
Temuan tersebut terungkap dalam rapat tertutup Pansus Zona Merah DPRD Kota Jambi bersama Pertamina EP Jambi, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jambi, serta Pemerintah Kota Jambi. Rapat digelar di Kantor DPRD Kota Jambi dengan pembahasan mendalam, mulai dari aspek teknis hingga dampak sosial yang dirasakan masyarakat.
Ketua Pansus Zona Merah Pertamina DPRD Kota Jambi, Muhili, menegaskan bahwa rapat tersebut tidak hanya membahas paparan teknis dari masing-masing instansi, tetapi juga menyoroti dampak langsung penetapan zona merah terhadap kehidupan warga.
“Penetapan zona merah ini telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Banyak warga merasa dirugikan karena aktivitas dan hak atas lahannya menjadi terbatas, sementara dasar penetapan zona merah justru tidak bisa dijelaskan secara detail,” ujar Muhili, Rabu (21/1/2026).
Muhili mengungkapkan, Pansus menemukan ketidaksinkronan data antarinstansi, terutama terkait peta zona merah yang mencantumkan titik koordinat KMK 92. Saat Pansus meminta penjelasan mengenai lokasi pasti dan dasar penentuan titik koordinat tersebut, baik pihak BPN maupun Pertamina dinilai belum mampu memberikan penjelasan yang jelas dan meyakinkan.
“Kami tanyakan secara langsung, di mana sebenarnya titik koordinat zona merah itu berada. Namun tidak ada penjelasan pasti. Jika instansi teknis saja tidak mampu menjelaskan secara konkret, maka wajar jika masyarakat mempertanyakan keabsahan penetapan zona merah ini,” tegasnya.
Menurut Muhili, ketidakjelasan data tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari, terutama terkait hak kepemilikan lahan, aktivitas ekonomi masyarakat, hingga kepastian investasi di wilayah terdampak.
Oleh karena itu, Pansus DPRD Kota Jambi menilai perlu adanya langkah konkret dan objektif untuk memastikan kebenaran data yang digunakan dalam penetapan zona merah Pertamina.
Sebagai tindak lanjut, Pansus berencana turun langsung ke lapangan untuk melakukan verifikasi faktual terhadap titik-titik koordinat yang tercantum dalam peta zona merah. Langkah ini dinilai penting agar Pansus tidak hanya bergantung pada data administratif semata.
“Kami tidak ingin hanya menerima paparan dokumen. Dalam waktu dekat, Pansus akan turun langsung ke lapangan untuk mencocokkan titik koordinat dengan kondisi sebenarnya,” kata Muhili.
Ia menambahkan, berdasarkan data awal yang dipaparkan oleh BPN Kota Jambi, Pansus akan memastikan apakah zona merah benar-benar berada di lokasi yang dimaksud atau justru terjadi kekeliruan pemetaan yang berpotensi merugikan masyarakat.
Lebih lanjut, Muhili menegaskan bahwa Pansus DPRD Kota Jambi berkomitmen mengawal persoalan zona merah Pertamina hingga tuntas, mengingat dampaknya berkaitan langsung dengan hak-hak dasar warga, khususnya terkait kepemilikan, pemanfaatan, dan nilai ekonomi lahan.
“Kami akan terus melakukan rapat lanjutan dan mengambil langkah-langkah strategis. Tujuan kami jelas, menyelesaikan persoalan zona merah Pertamina secara adil dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat Kota Jambi,” pungkasnya. **













