KATOE.ID– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi menegaskan komitmennya untuk serius menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait dugaan pelanggaran operasional tempat hiburan malam Helen’s Play Mart. DPRD memastikan tidak akan tinggal diam dan kini mulai menelusuri berbagai aspek, mulai dari kelengkapan perizinan hingga dampak sosial dan budaya yang ditimbulkan.
Langkah tersebut diambil setelah DPRD Kota Jambi menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Aliansi Masyarakat Adat Melayu Jambi Bersatu (Alat Jitu) di Gedung DPRD Kota Jambi. RDP berlangsung cukup alot dengan berbagai masukan dan tuntutan dari perwakilan masyarakat adat yang menilai aktivitas Helen’s Play Mart berpotensi melanggar norma adat dan sosial yang berlaku di Kota Jambi.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Jambi, Muhammad Zayadi, menyampaikan bahwa DPRD tidak hanya menampung aspirasi masyarakat, tetapi langsung menindaklanjuti laporan tersebut melalui langkah-langkah teknis dan terukur. Saat ini, DPRD telah berkoordinasi dengan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk mengkaji dugaan pelanggaran yang disampaikan.
“DPRD tidak berhenti pada mendengar aspirasi saja. Saat ini kami sudah mulai melakukan pembahasan teknis bersama OPD terkait, termasuk menelusuri kesesuaian perizinan, jenis aktivitas usaha yang dijalankan, serta dampak sosial yang mungkin ditimbulkan,” ujar Zayadi.
Menurutnya, persoalan tersebut tidak semata-mata dilihat dari sisi administrasi perizinan, tetapi juga menyangkut nilai-nilai sosial dan budaya yang hidup di tengah masyarakat Jambi. Ia menegaskan bahwa setiap bentuk usaha yang beroperasi di Kota Jambi wajib menghormati adat istiadat dan norma sosial sebagai identitas daerah.
“Nilai adat dan norma sosial masyarakat Jambi tidak boleh diabaikan. Apapun bentuk usahanya, harus selaras dengan kearifan lokal dan tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, DPRD Kota Jambi memberikan waktu kepada Pemerintah Kota Jambi untuk melakukan konsolidasi internal serta peninjauan ulang terhadap seluruh aspek yang berkaitan dengan operasional Helen’s Play Mart. Rapat pembahasan pun diskors sementara selama satu minggu dan akan dilanjutkan kembali setelah proses konsolidasi tersebut selesai.
“Setelah seluruh data dan hasil kajian disampaikan, DPRD akan mengambil sikap yang tegas, objektif, dan terukur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tambah Zayadi.
Sementara itu, Koordinator Lapangan Alat Jitu, Raden Syahiransyam, menyatakan pihaknya akan terus mengawal proses yang sedang berjalan di DPRD Kota Jambi. Ia berharap kajian yang dilakukan dapat menghasilkan keputusan yang berpihak pada kepentingan sosial, adat, dan kenyamanan masyarakat.
“Kami mengapresiasi langkah DPRD yang mulai bergerak menindaklanjuti aspirasi masyarakat. Harapan kami, ada tindakan nyata dan keputusan yang jelas demi menjaga marwah adat dan ketertiban sosial di Kota Jambi,” pungkasnya. **













